GOSULUT.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan akan tetap bekerja dan tidak akan terpengaruh dengan terbitnya surat rekomendasi Gubernur Gorontalo terkait aktivitas PT Gorontalo Mineral.
“Meski saat ini sudah beredar rekomendasi gubernur Pansus ini sementara sedang bekerja dalam rangka membahas permasalahan yang terkait dengan pertambangan yang ada di provinsi Gorontalo,” ujarnya saat dimintai tanggapan beredarnya surat rekomendasi gubernur.
Ia menyampaikan bahwa rekomendasi gubernur tersebut sudah beredar di sejumlah grup dan diketahui publik. Ia menilai, surat tersebut hanya merupakan bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, khususnya para penambang yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa.
“Sebagai Ketua Komisi II yang juga membidangi investasi, saya tegaskan bahwa Pansus akan tetap bekerja sesuai tugasnya. Rekomendasi dari gubernur itu tidak akan mempengaruhi proses yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Ditegaskan, DPRD melalui Pansus berkomitmen untuk mengakomodir seluruh kepentingan, baik masyarakat penambang maupun investor. Menurutnya, pembangunan daerah harus dilakukan secara bersama-sama, tanpa mengesampingkan salah satu pihak.
“Malam ini Kami akan bertemu dengan Pak Gubernur untuk membahas surat tersebut. Tapi Pansus akan tetap menyusun rekomendasinya sendiri. Tujuan kita jelas, menciptakan iklim investasi yang kondusif sambil tetap melindungi hak masyarakat, kita juga merujuk pada contoh-contoh di daerah lain yang berhasil mengatur tambang rakyat dan investasi secara berimbang,” jelasnya.
Beberapa jam setelah dilakukan pertemuan antara Gubernur Gusnar Ismail dengan Pansus Tambang, Mikson menyampaikan bahwa salah satu hasilnya adalah mengagendakan kunjungan ke Kementerian ESMD dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam waktu dekat Pak Gubernur, Bupati dan juga saya selaku Ketua Komisi II akan bertemu Menteri ESDM,” tandas aleg Nasdem itu.
Sebagaimana diketahui Surat rekomendasi bernomor 540/ESDM/583/VI/2025 yang dikeluarkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Bone Bolango tanggal 3 Juni 2025, telah beredar pada sejumlah group WhatsApp
Surat itu berisi lima poin penting, yaitu
1. Peninjauan kembali penguasaan blok pertambangan oleh PT Gorontalo Mineral.
2. Pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Bone Bolango ke Kementerian ESDM.
3. Penghentian aktivitas PT Gorontalo Mineral karena dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 2023, di mana hanya 13 perusahaan yang mendapat izin beroperasi di kawasan hutan.
4. Pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gorontalo Mineral.
5. Penyesuaian dokumen RPJMD dan RTRW Kabupaten Bone Bolango untuk memasukkan wilayah tambang rakyat.