GOSULUT.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo memberi peringatan kepada perusahaan- perusahaan yang ada di daerah ini agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya.
“Tidak sampai seminggu lagi kita akan menjelang idul Fitri, saya ingatkan agar perusahaan khususnya yang ada di provinsi Gorontalo untuk secepatnya memberikan THR supaya karyawan bisa memenuhi kebutuhan keluarganya menghadapi lebaran,” ujar Aleg PKS itu, Kamis (04/04/2024).
Ia tentu merasa bersyukur bila sudah ada perusahaan yang patuh dan sudah memenuhi kewajiban tahunannya itu, namun bagi yang belum diharapkan sebelum lebaran dapat diselesaikan.
“Alhamdulillah bagi perusahaan yang sudah, tapi kalau yang hingga saat ini belum juga mencairkan saya minta untuk mulai membayarkannya paling lama 7 hari sebelum Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan,” jelas Ketua Bapemperda itu.
Mantan Aleg DPRD Kabupaten Gorontalo itu mengingatkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran THR.
“Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan penuh atau dengan dicicil, akan ada sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi terberatnya adalah pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.
Adnan mengingatkan saat ini di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo telah dibuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya.
“THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. THR wajib dibayarkan secara utuh tanpa dicicil, bila ada karyawan yang telah memenuhi masa kerja namun tidak diberikan THR segera laporkan ke Posko itu,” tandas anggota Komisi 4 tersebut.