Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Tim Kuasa Hukum Ernanto Hasan Minta Klarifikasi Resmi Terkait Surat Pernyataan Bea Cukai Gorontalo

236
×

Tim Kuasa Hukum Ernanto Hasan Minta Klarifikasi Resmi Terkait Surat Pernyataan Bea Cukai Gorontalo

Sebarkan artikel ini
 

GOSULUT.ID – Tim kuasa hukum Ernanto Hasan, yang terdiri dari Afrizal A. Pakaya, S.H., Karim Polontalo, S.H., M.H., dan Aripin Ismail, S.H., mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Gorontalo pada Rabu (28/10/2026).

Kedatangan tersebut bertujuan meminta klarifikasi resmi terkait surat pernyataan yang menjadi perhatian pihaknya.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Namun, tim kuasa hukum menyayangkan belum adanya penjelasan yang mereka harapkan dari pihak Bea Cukai Gorontalo saat mempertanyakan surat pernyataan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan belum adanya penjelasan yang jelas dari pihak Bea Cukai Gorontalo. Kedatangan kami bertujuan meminta klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Afrizal dalam rilis yang diterima Gosulut.id.

Karena belum memperoleh penjelasan yang memadai, tim kuasa hukum Ernanto Hasan menyatakan akan menyurati Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI. Surat tersebut akan diajukan untuk meminta penjelasan resmi mengenai latar belakang, dasar penerbitan, serta kedudukan surat pernyataan yang dipersoalkan.

“Kami berharap pimpinan Bea dan Cukai di tingkat wilayah maupun pusat dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta. Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru,” lanjut Afrizal.

Afrizal menyebutkan, bahwa permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian dan kejelasan hukum. Ia berharap institusi terkait dapat memberikan tanggapan resmi secara proporsional, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menyoroti penggunaan kop surat resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo, dalam dokumen berjudul “Surat Pernyataan” atas nama Ernanto Hasan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dokumen yang sama juga memuat irah-irah “Pro Justitia”, yang lazim digunakan dalam konteks proses penegakan hukum.

Menurut Afrizal, penggunaan atribut resmi institusi negara dalam suatu dokumen harus memiliki dasar, tujuan, dan konteks yang jelas. Apalagi apabila dokumen tersebut pada substansinya merupakan pernyataan individual.

“Persoalannya bukan semata-mata pada keberadaan kop surat atau pencantuman irah-irah ‘Pro Justitia’. Yang perlu dijelaskan adalah status dokumennya, dalam kapasitas apa dokumen itu dibuat, serta apa dasar penggunaan atribut resmi institusi negara tersebut,” tegas Afrizal.

“Kami ingin memperoleh kejelasan, bukan membangun asumsi. Justru melalui klarifikasi resmi, semua pihak dapat mengetahui apakah dokumen tersebut berkedudukan sebagai pernyataan pribadi atau merupakan dokumen yang dibuat dalam kapasitas kedinasan,” lanjutnya.

Afrizal menambahkan, bahwa penggunaan atribut institusi negara harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Kejelasan tersebut tidak hanya penting bagi pihak yang berkepentingan langsung, tetapi juga bagi terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai penggunaan atribut resmi institusi negara menimbulkan persepsi bahwa setiap pernyataan individual merupakan produk resmi penegakan hukum. Karena itu, status, dasar, dan tujuan penggunaan atribut tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan proporsional,” tambahnya.

Sebelum berita ini ditayangkan, Gosulut.id telah terhubung dengan Humas Bea Cukai Gorontalo guna mendapatkan tanggapan resmi, namun hingga berita ini ditayangkan pihak Humas belum menyampaikan jawaban terkait persoalan ini.

Share :