Scroll ke bawah untuk membaca
Hukrim

Lindungi Karya Anak Negeri, Kanwil Kemenkum Gorontalo Serahkan Sertifikat Hak Cipta 19 Lagu Karya Silet Open Up

80
×

Lindungi Karya Anak Negeri, Kanwil Kemenkum Gorontalo Serahkan Sertifikat Hak Cipta 19 Lagu Karya Silet Open Up

Sebarkan artikel ini
 

GOSULUT.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus menghadirkan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pencipta. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Sertifikat Hak Cipta kepada Siprianus Buka, pemusik dan pencipta lagu yang dikenal dengan nama panggung Silet Open Up, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Minggu (16/8/2026).

Kunjungan Siprianus Buka berkaitan dengan pencatatan Hak Cipta atas 19 lagu hasil karya ciptanya, salah satunya berjudul “Tabola Bale”. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P.M. Biantong.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa pencatatan Hak Cipta menjadi langkah penting bagi pencipta dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Terlebih, saat ini pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik tidak dikenakan biaya atau Rp0,00, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam melindungi karya intelektualnya.

Raymond juga menjelaskan bahwa perlindungan Hak Cipta memberikan hak moral dan hak ekonomi kepada pencipta, termasuk manfaat ekonomi melalui royalti yang dapat menjadi bagian dari hak yang diwariskan kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, Raymond menyerahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Siprianus Buka yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Penyerahan tersebut menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam memberikan layanan KI yang mudah, dekat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan Siprianus Buka yang telah menggunakan layanan pencatatan Hak Cipta melalui Kanwil Kemenkum Gorontalo. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengingatkan bahwa sertifikat yang diterima merupakan bukti pencatatan yang memperkuat perlindungan hukum atas karya cipta, dengan masa perlindungan Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Share :