Scroll ke bawah untuk membaca
Kota Gorontalo

Proyek di Lekobalo Sisakan Utang Ratusan Juta, Komitmen Pembayaran Jadi Tanda Tanya

37
×

Proyek di Lekobalo Sisakan Utang Ratusan Juta, Komitmen Pembayaran Jadi Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Proyek peningkatan kualitas kawasan kumuh yang berada di Kelurahan Lekobalo, Kota Gorontalo, menyisakan persoalan pembayaran material.

Dimana, CV Jangkar Mas selaku pemasok grill manhole (penutup manhole) berbahan cast iron mengaku hingga April 2026 ini belum menerima pelunasan atas pengadaan senilai Rp703.445.000.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

‎Perkara tersebut bermula ketika pihak CV Jangkar Mas dihubungi oleh seorang konsultan proyek yang menginformasikan adanya kebutuhan penutup manhole. Konsultan tersebut tidak terlibat langsung dalam proses penawaran karena posisinya di proyek, dan hanya mempertemukan pihak pemasok dengan kontraktor.

‎Komunikasi kemudian terjalin antara CV Jangkar Mas yang diwakili Fitri W. Slamet dengan kontraktor pelaksana, CV Liuntuhaseng Brothers, melalui kuasa direktur Abdur Rahman Tri Putra. Kesepakatan pengadaan selanjutnya dituangkan dalam kontrak kerja sama.

‎Dalam kontrak tersebut disepakati skema pembayaran bertahap, yakni uang muka sebesar 20 persen, pembayaran 50 persen saat pengiriman, serta pelunasan setelah barang tiba di Gorontalo. Material diproduksi di Klaten, Jawa Tengah, sebelum dikirim ke lokasi proyek.

‎Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran tidak berjalan sesuai kesepakatan. Pihak CV Jangkar Mas menyatakan tetap mengirimkan barang setelah memperoleh keyakinan bahwa anggaran tersedia.

‎“Kami sempat diyakinkan bahwa dananya ada dan akan dibayarkan. Karena itu barang tetap kami kirim,” ujar Direktur CV Jangkar Mas, Muh. Darmaji, dalam wawancara, Selasa (21/4/2026).

‎Menurut dia, sejak Januari 2026 pihaknya telah berulang kali melakukan penagihan. Namun hingga kini, pembayaran lanjutan belum direalisasikan, meski material telah digunakan di lokasi proyek.

‎Hingga April 2026, dari total nilai kontrak sekitar Rp700 juta, pembayaran yang diterima baru berkisar Rp180 juta. Sementara itu, proyek tersebut disebut akan segera diresmikan.

‎Darmaji juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya mengonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kepastian pembayaran. Namun, mereka memperoleh penjelasan bahwa anggaran telah disalurkan kepada kontraktor.

‎“Kami mendapat informasi bahwa pembayaran sudah dilakukan ke pihak kontraktor dan bukan lagi menjadi kewenangan mereka. Padahal sebelumnya disampaikan akan menjadi tanggung jawab,” katanya.

‎Selain itu, Darmaji menyebut pihak direktur CV Liuntuhaseng Brothers tidak menunjukkan tanggung jawab langsung atas persoalan ini.

‎“Dari komunikasi yang kami lakukan, pihak direktur tidak mengambil tanggung jawab secara langsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Abdur Rahman selaku kuasa direktur,” ujarnya.

‎Jika tidak ada penyelesaian, pihak CV Jangkar Mas menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.

‎Di sisi lain, Abdullah selaku PPK dalam proyek tersebut menegaskan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan CV Jangkar Mas.

‎“Perlu diketahui, saya tidak ada kerja sama dengan pihak tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

‎Saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pernyataan sebelumnya yang menjamin pembayaran, Abdullah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak terkait.

‎“Saya tidak berkontrak dengan mereka. Silakan ditanyakan ke pihak terkait,” katanya singkat.

‎Sementara itu, Abdur Rahman Tri Putra selaku kuasa direktur CV Liuntuhaseng Brothers hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat.

‎Di tengah proyek yang hampir diresmikan, persoalan pembayaran ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian tanggung jawab para pihak dalam menyelesaikan kewajiban kontraktual yang belum terpenuhi.

Share :  
error: Content is protected !!