Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Dana Tersedia, RSUD Dunda Limboto Tinggal Tunggu Perbup untuk Bayar Jasa Umum

54
×

Dana Tersedia, RSUD Dunda Limboto Tinggal Tunggu Perbup untuk Bayar Jasa Umum

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Manajemen RSUD MM Dunda Limboto menegaskan dana untuk pembayaran jasa pelayanan pasien umum bagi 801 pegawai telah tersedia. Kini pencairannya hanya tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) ditetapkan sebagai dasar hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Humas RSUD MM Dunda Limboto Ariyanto Banteng kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Anggarannya ada dan sudah disiapkan. Jadi keterlambatan ini bukan karena dana tidak ada. Kami tinggal menunggu Perbup sebagai payung hukumnya,” kata Ariyanto.

Ia menyebut keterlambatan selama 28 bulan sejak Maret 2024 dialami seluruh pegawai. Mulai dari direktur, jajaran manajemen, tenaga medis, hingga tenaga kesehatan.

“Ini bukan masalah segelintir orang. Total ada 801 pegawai yang belum menerima. Saya, direktur, Kabag Keuangan juga sama,” ujarnya.

Menurut Ariyanto, proses administrasi sebelumnya sudah hampir rampung. Namun setelah dilakukan pencermatan ulang bersama pihak terkait, ditemukan kekeliruan pada lampiran Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).

Agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari, maka pengajuan Ranperbup harus diulang dari awal.

“Kami sudah lakukan sosialisasi hari ini. Sabtu nanti akan digelar Forum Diskusi dan Komunikasi antara Pemerintah Daerah bersama tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait Ranperbup ini. Kami berkomitmen mempercepat agar Perbup segera terbit,” jelasnya.

Ariyanto juga memastikan keterlambatan ini bukan bentuk penghapusan hak. Melainkan murni terkendala regulasi agar pencairan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSUD MM Dunda Limboto, Arman Mahmud mengatakan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp2 miliar.

Nilai yang diterima tiap pegawai berbeda-beda, tergantung jumlah pasien umum yang ditangani setiap bulan. Perhitungan dimulai sejak Maret 2024 hingga 2026.

“Untuk periode Maret-Desember 2024 saja sekitar Rp600 juta. Kalau diakumulasi sampai 2026 estimasinya sekitar Rp2 miliar,” kata Arman.

Ia menambahkan, setelah Perbup ditetapkan, pihaknya akan langsung memproses pencairan sesuai data dan perhitungan yang sudah ada.

“Begitu regulasinya clear, kami tinggal eksekusi. Mekanisme pembayaran sudah kami siapkan,” pungkasnya.

Share :  
error: Content is protected !!