GOSULUT.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-70 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Rabu (28/01/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda serta para anggota dewan.
Thomas menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Pembicaraan Tingkat I dimulai sejak 20 Oktober 2025 dan dilanjutkan dengan proses fasilitasi pengkajian secara yuridis formal maupun materiil oleh Kementerian Dalam Negeri
Hasil fasilitasi tersebut lanjut dia, tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/6902/OTDA tanggal 24 Desember 2025.
“Selanjutnya, Ranperda ini telah disempurnakan oleh Panitia Khusus (Pansus) dan hari ini siap diparipurnakan dalam Pembicaraan Tingkat II,” sambungnya. .
Ia menyampaikan, ranperda tentang Pengarusutamaan Gender telah memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Gorontalo. Dengan disetujuinya Ranperda ini proses selanjutnya adalah penyampaian kepada gubernur untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
“Ranperda ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur. Selanjutnya, gubernur wajib menyampaikan Ranperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak diterima dari pimpinan DPRD, guna memperoleh nomor register Perda,” tandas Thomas.






