GOSULUT.ID – Sebanyak 19.981 peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) Kabupaten Gorontalo dinonaktifkan sejak awal Februari ini.
Penonaktifan tersebut merupakan dampak dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Sosial sejak beberapa waktu lalu telah membuka akses layanan reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat yang dinonaktifkan.
Layanan penting ini dibuka untuk memberikan kemudahan bagi warga terdampak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi.
Inisiatif ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak jaminan kesehatannya akibat perubahan data atau status.
Proses reaktivasi ini dirancang agar sederhana dan dapat dijangkau, dengan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili menyampaikan, bahwa masyarakat telah berdatangan ke kantor Dinas Sosial setelah mendapati kartu BPJS Kesehatan atau JKN mereka tidak lagi aktif saat mengakses layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.
“Sejak tanggal 2 Februari, masyarakat datang untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS atau JKN mereka karena saat digunakan di fasilitas kesehatan ternyata sudah tidak aktif,” ucap Afriyani kepada Gosulut.id, Rabu (18/02/2026).
Ia menjelaskan, bahwa prioritas reaktivasi diberikan kepada masyarakat yang dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan segera, seperti pasien cuci darah, kemoterapi, ibu hamil yang akan melahirkan, pasien yang akan menjalani operasi, serta warga yang sedang menjalani rawat inap.
“Alhamdulillah, Kabupaten Gorontalo sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam skema UHC prioritas. Keuntungannya, jika dokumen lengkap, kepesertaan bisa langsung aktif pada hari yang sama dan dapat segera digunakan di fasilitas kesehatan,” terangnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo itu mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.
“Bagi warga yang kartunya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan, diminta segera mendatangi Dinas Sosial untuk mendapatkan solusi,” imbaunya.
Adapun persyaratan reaktivasi antara lain menunjukkan bukti sedang menjalani rawat jalan dengan rujukan dari puskesmas atau klinik, atau surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga diminta melengkapi KTP, kartu keluarga, serta surat keterangan dari desa. (Adv)





























