GOSULUT.ID – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban MZCU (22) yang terjadi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Rabu pukul 05.00 wita dini hari.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menyampaikan, kedua terduga pelaku tersebut berinisial MRA (19) dan MDF (21) warga Kecamatan Kota Timur yang ditangkap pada pukul 09.00 Wita.
“Setelah menangkap terduga pelaku di rumah mereka masing-masing, tim rajawali juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tombak dan sebilah pisau,” ujar Kompol Leonardo.
Leonardo mengungkapkan, bahwa MRA melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan pisau ke arah badan korban.
“Sementara MDF dengan cara mengayunkan tombak ke badan korban. Sehingga korban (MZCU) mengalami lima luka tusukan,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
“Dan penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif penganiayaan tersebut, sementara korban masih di rawat jalan,” tandasnya.