GOSULUT.ID – Tiga pria diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Ketiganya, yakni MARU (22) warga Kota Tengah, Kota Gorontalo; MFL (26) dari Kecamatan Wanea, Kota Manado; dan RI (22) dari Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MARU pada Jumat (21/3) sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah kamar kos. Saat diamankan, MARU kedapatan memegang satu sachet plastik klip yang berisi serbuk diduga sabu.
Dari hasil interogasi, MARU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MFL. Tim Opsnal pun bergerak cepat ke lokasi MFL dan menemukan 18 sachet plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal. MFL kemudian mengungkapkan bahwa sebagian barang sudah dijual kepada RI.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kembali bergerak dan berhasil menangkap RI di kediamannya. Dari tangan RI, polisi mengamankan satu sachet plastik klip berisi sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan ada 20 sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta tiga orang terduga pelaku,” ungkap AKP Dimas.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti akan dikirim ke BPOM untuk dilakukan pengujian guna memastikan kandungan narkotika di dalamnya.