Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
Hukrim

Tiga Pengedar Narkoba di Gorontalo Ditangkap, 22 Gram Sabu Disita

165
×

Tiga Pengedar Narkoba di Gorontalo Ditangkap, 22 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus penangkapan pengedar narkoba.
Konferensi pers kasus penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)
Post ADS

GOSULUT.ID – Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Kasubbid PID Humas Polda Gorontalo AKBP. Mashar Torada mengungkapkan, bahwa penangkapan ketiga pelaku pengedar narkotika dengan inisial BA, RD, dan IH dilakukan pada Kamis (18/01).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Dimana saat itu Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh AKP Ivan Roland Christofel mendapat informasi bahwa ada paket kiriman yang dicurigai berisi Narkotika jenis sabu di agen Travel PO yang berada di terminal Dungingi Kota Gorontalo,” ungkap AKBP Mashar Torada pada Press Conference di Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (25/01/2024).

Mashar menjelaskan, dengan informasi tersebut tim bergegas menuju ke alamat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi, tim melakukan pemantauan disekitar terminal.

“Tidak lama kemudian ada seorang laki-laki terlihat mondar-mandir di travel tersebut yang kemudian masuk dan mengambil barang yang dilaporkan sebelumnya. Ketika tim berusaha mengamankan laki-laki tersebut, pelaku berusaha mencoba melarikan diri. Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal,” jelasnya.

Usai diamankan, pelaku tersebut dilakukan interogasi dan pemeriksaan yang turut disaksikan oleh masyarakat sekitar.

Tim Opsnal pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 Sachet plastik Kiv butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 22 gram yang disimpan di dalam paket kiriman warna hitam dan dibawa oleh laki-laki berinisial BA tersebut.

Menurut keterangan dari BA, dirinya disuruh oleh pelaku RD untuk menjemput barang tersebut di terminal Dungingi.

Kemudian Tim menuju ke lokasi RD dan berhasil mengamankannya.

“Untuk pelaku RD berhasil diamankan di desa Tumbihe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango,” ungkap Kasubbid PID Humas Polda Gorontalo tersebut.

Sementara itu untuk hasil introgasi RD, ia mengaku telah diperintahkan oleh seorang pria berinisial IH alias EBO untuk mengambil paket barang tersebut.

Mendapat pengakuan tersebut, tim pun bergegas menjemput IH yang beralamatkan di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

“Dari keterangan IH, dirinya mengakui bahwa paket barang tersebut adalah miliknya yang dipesan dari seseorang yang berada di Kota Palu Sulawesi Tengah,” tambah Torada.

Terakhir, ia menambahkan, bahwa ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Sub pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Share :