Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
Nasional

Terbukti Lakukan Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU RI

143
×

Terbukti Lakukan Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU RI

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: Istimewa)
Post ADS

GOSULUT.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mengumumkan putusan pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.

Dilansir dari Kompas.com, sanksi tersebut diberikan kepada Hasyim akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ketua DKPP, Heddy Lugito mengucapkan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito dalam sidang, Rabu (03/07/2024).

Ia pun meminta kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP (18/04).

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak. (Aldy/Gosulut)

Share :