GOSULUT.ID – 3 (tiga) aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo saat ini dalam status kekosongan hukum, yaitu yang berada di Bandara baik di Sam Ratulangi dan Djalaludin, Depo Pertamina dan Pelindo.
Di bandara sendiri perjanjian pinjam pakai antara Pemprov dan TNI AU telah berakhir tahun 2015 dan belum ada perpanjangn hingga saat ini. Kemudian 1,5 hektar lahan yang berada di Depo Pertamina yang telah menjadi aset P3D semenjak gorontalo melepaskan diri dari Sulawesi Utara dan selama selama 15 tahun belum ada perjanjian kerjasama serta berakhirnya perjanjian kerjasama terkait aset Pemprov yang berada di Pelindo.
“Jadi ketiga-tiga aset ini terjadi kekosongan hukum,” Ujar Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib usai memimpin Rapat Kerja bersama sejunlah OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Biro Hukum, serta Biro Aset dan Keuangan daerah, Rabu (03/07/2024).
Kondisi ini mendorong pemprov agar segera melakukan upaya menyelesaikan dengan secepatnya -cepatnya melakukan kajian dan menindaklanjutinya.
“Jadi ini kita minta dipacu segera lakukan kajian dan lakukan langkah -langkah untuk segera mewujudkan, merealisasikan, mengkoordinasikan dan menindak lanjutinya pada bulan Juli ini, sehingga kita ada progres,” Tekannya.
Tambahnya kembali, bila hal tersebut secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif maka komisi 1 akan melaporkan hasilnya di DPRD.
“Sebab ini akan kita laporkan hasilnya meskipun sifatnya rekomendatif dulu tapi paling tidak sudah ada langkah yang kita lakukan,” Sambung AW Thalib.
Menurutnya, persoalan tiga aset tersebut sebaiknya ada campur tangan dari pimpinan tertinggi di pemerintah provinsi sendiri.
“Kalau hanya diserahkan ke OPD saya pesimis, ini butuh langkah yang cepat, tegas yang langsung di pimpin oleh Penjabat Gubernur bila tidak minimal Sekda,” Pungkasnya.