Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Legislatif

Syah, Gorontalo Resmi Miliki Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

12
×

Syah, Gorontalo Resmi Miliki Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas resmi disyahkan menjadi Perda oleh DPRD Provinsi Gorontalo yang ditandatangani oleh Ketua DPRD dan PJ Gubernur Gorontalo pada pelaksanaan Paripurna ke 129 yang digelar Senin (20/11/2023).

Ketua DPRD, Paris RA Jusuf saat memimpin sidang menyampaikan, setelah menyimak penyampaian laporan panitia khusus dprd provinsi gorontalo yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama kepala daerah atau yang mewakili.

Advertisement
Scroll untuk lanjut membaca

“Bahwa pansus dan semua fraksi atau tujuh fraksi DPRD menerima dan menyetujui terhadap ranperda provinsi gorontalo tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk ditetapkan menjadi perda,” imbuhnya sambil mengetuk palu sidang.

Dijelaskan, ranperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan ranperda dimana pembicaraan tingkat 1 dimulai tanggal 28 agustus 2023 yang lalu.

“Dan alhamdulillah telah menerima hasil fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materiil dari kemendagri yang tertuang dalam surat Dirjen Otda (otonomi daerah) Menteri Dalam Negeri RI,” sambungnya.

Aleg Golkar ini lebih lanjut mengatakan, setelah ranperda tersebut telah disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD selanjutnya akan segera akan disampaikan kepada gubernur.

“Kemudian gubernur wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada menteri dalam negeri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan perda provinsi dari pimpinan dprd untuk mendapatkan nomor register perda,” tandas Paris.

Share :  
Example 120x600