GOSULUT.ID – Catatan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait 87 persen program OPD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) tidak sejalan dengan visi misi Bupati Sofyan Puhi dan Wabup Tonny S Junus tuai sorotan dari salah satu Anggota Komisi III DPRD Kabgor Zulkifly Nangili.
Menurut Zulkifly, 87 persen tidak selarasnya program dan kegiatan OPD dengan visi misi Bupati dan Wabup Kabgor akibat kelalaian pihak Bappelitbangda.
Sebab, kata dia, Bupati dan Wabup Kabgor dilantik pada 20 Februari 2025, sedangkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) OPD disusun setelah tanggal 20 Februari.
“Pada saat itu dokumen teknokratik RPJMD sudah ada, harusnya dilakukan sinkronisasi dengan cepat. Dan itu merupakan tugas dari Bappelitbangda,” ucap Politisi Gerinda itu kepada Gosulut.id, Kamis (26/06/2026).
“Temuan BPKP ini adalah bukti Bappelitbangda Kabupaten Gorontalo tidak responsif,” sambungnya.
Ia menilai Bappelitbangda dibawah kepemimpinan Cokro Katili seharusnya responsif atas penyusunan perencanaan pembangunan.
“Mestinya Bappelitbangda itu merumuskan arah pembangunan cepat, tepat, efektif dan efisien,” imbuhnya.
Zulkifly Nangili pun mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk segera melakukan penyesuaian dokumen perencanaan, termasuk Renstra dan Renja OPD.
Penyesuaian itu dinilai penting agar setiap program dan kegiatan benar-benar mengacu pada prioritas pembangunan daerah.
“Catatan dari BPKP itu menjadi catatan evaluatif bagi seluruh OPD supaya melakukan pembenahan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Agar program yang dilaksanakan kedepan lebih terarah dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Terakhir, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo itu menambahkan, bahwa dalam perancangan program pemerintah daerah juga harus ada yang merespon program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui pemerintah pusat.
“Karena pada dasarnya APBD adalah 90 persen APBN yang ditransfer ke daerah,” tambah Zulkifly Nangili.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Gorontalo, Cokro Katili memberikan penjelasan terkait persoalan catatan dari BPKP.
“Memang seperti itu adanya. Sebab RKPD 2025 itu disusun berdasarkan RPJMD periode Bupati sebelumnya yang dilakukan pertengahan 2024. Sedangkan RPJMD teknokratik 2025-2029 disusun pada akhir 2024,” jelas Cokro saat dikonfirmasi.
“Untuk RPJMD yang memuat visi misi Bupati atau Wakil Bupati (itu) disusun setelah pelantikan pada 20 Februari 2025 dan saat itu APBD 2025 sudah jalan. Saya berterimakasih ada respon terhadap temuan BPKP perwakilan Gorontalo ini sebab kedepan bisa menjadi perbaikan bagi kita semua,” tutupnya.












