GOSULUT.ID – Wilayah Kecamatan Limboto dan Telaga disapu bersih dari peredaran minuman keras (miras). Polres Gorontalo menyita ratusan botol miras dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Otanaha I Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (21/05/2026) kemarin.
Patroli yang dimulai pukul 13.30 WITA dipimpin langsung Kasatgas Preventif AKP Arpaing Ami, S.H. bersama personel gabungan. Tim menyisir lima titik warung dan toko kelontong di dua kecamatan tersebut.
Di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, petugas mengamankan 17 botol Bir Bintang dan 5 botol Kasegaran ukuran 620 ml dari warung milik warga berinisial RS.
Sementara di Kecamatan Telaga, razia dilakukan di warung milik EH, RM, dan RI. Dari lokasi itu, petugas menyita 35 botol Cap Tikus ukuran 600 ml dan 3 botol Kasegaran ukuran 620 ml.
Hasil terbesar didapat di Desa Monggolato, Telaga. Di toko milik WD, polisi mengamankan 36 botol Bir Hitam Guinness ukuran 620 ml, 24 botol ukuran 325 ml, serta 240 botol Bir Bintang ukuran 620 ml.
Kapolres Gorontalo melalui Kasatgas Preventif AKP Arpaing Ami, S.H. menegaskan peredaran miras menjadi pemicu utama tindak kriminalitas di masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Gorontalo. Ratusan botol miras yang kami sita hari ini merupakan bukti komitmen kami dalam menekan potensi gangguan keamanan akibat pengaruh alkohol,” ujarnya.
AKP Arpaing juga mengimbau pedagang agar tidak lagi menjual barang ilegal. Ia meminta masyarakat bersama polisi memberantas perjudian, premanisme, dan penyakit masyarakat lainnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Gorontalo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi Pekat Otanaha I 2026 sendiri berlangsung selama 10 hari, sejak 15 hingga 24 Mei 2026, dengan fokus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Gorontalo.












