GOSULUT.ID – Pengadilan Negeri Limboto menolak permohonan praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Keputusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Selasa (14/04/2026) sore.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ucap hakim.
Menurut hakim, alat bukti yang diajukan oleh penyidik, termasuk keterangan dari saksi dan ahli, telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Selain itu, mereka menilai penyidik telah memberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan keterangan yang seimbang kepada pemohon.
Hakim pun menegaskan bahwa hak-hak pemohon telah dipenuhi selama proses penyidikan dan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penetapan tersangka Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu oleh Polda Gorontalo tetap sah dan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.







