Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
HukrimProvinsi GorontaloViral

Polisi Tangkap Puluhan Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gorontalo

1296
×

Polisi Tangkap Puluhan Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil menangkap 20 orang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Jum’at (24/01).

Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“(Kejadian tersebut) berawal dari korban pamitan untuk minta izin keluar bersama teman laki-laki korban, akan tetapi ibu korban tidak mengizinkan keluar malam namun di ijinkan oleh ayah korban dengan syarat agar cepat pulang,” ungkap Kombes Pol Yos Guntur, Selasa (28/01/2024).

Lanjut dia, setelah larut malam sekitar pukul 24.00 Wita korban tak kunjung pulang, sehingga sang ayah pun mencari korban hingga di seputaran taman Telaga namun tidak ditemukan.

“Setelah esok harinya HP korban saat dihubungi aktif, tapi tidak ada respon. Kemudian orang tua korban berusaha mencari, dan akhirnya dapat ditemukan melalui informasi dari teman korban yang membantu mencari, lalu dijemput di lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo,” tuturnya.

Setelah dijemput, kata Dir Reskrimmum Polda Gorontalo itu, korban langsung dibawah orang tuanya ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual.

“Dimana korban dipaksa oleh terlapor Rahmat Pakaya untuk berhubungan badan kemudian korban juga mengaku ada beberapa orang laki-laki teman dari terlapor berinisial (RP) yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban pun trauma dan takut,” kata Yos.

“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menegaskan, bahwa pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tegasnya.

“Polda Gorontalo juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa,” tambahnya.

Share :