GOSULUT.ID – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap empat orang pria yang diduga telah melakukan penggelapan satu unit mobil Suzuki Ignis yang di pinjam dari salah satu rental di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa empat orang dengan inisial FD (36), IR (28), ID (43) warga Kecamatan Kota Timur dan RM (39) Kecamatan Kota Selatan tersebut ditangkap di salah satu cafe yang berada di Kecamatan Dumbo raya, Selasa (28/01) sekitar pukul 01.20 Wita dini hari.
“Keempat orang tersebut diamankan atas dasar laporan dari pihak rental, dimana pada tanggal (16/01) IR datang ke rental dan meminjam satu unit mobil Suzuki Ignis dengan alasan menjemput keluarganya di wilayah Palu Sulawesi Tengah.
Namun, kata Leonardo, mobil tersebut ternyata sudah berada di wilayah Sulawesi Utara. Sehingga pemilik rental pun mulai curiga karena mobil yang tadinya akan ke Palu ternyata sudah ke wilayah Manado.
“Ditambah lagi saat itu IR sudah tidak bisa dihubungi sehingga pemilik rental pun melaporkan ke Polresta Gorontalo Kota” katanya.
Lanjut dia, setelah menerima laporan tim rajawali melakukan pencarian keempat orang tersebut yang juga merupakan DPO dari Polda Sulut dan Polda Sulteng pada perkara yang sama yakni penggelapan mobil.
“Saat ini keempat orang tersebut telah diserahkan ke penyidik untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi 1 unit mobil Ignis tersebut sudah dijual dengan harga Rp27.000.000,” tutup Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota tersebut.