GOSULUT.ID – Seorang pria berinisial FL (35) warga Kecamatan Hulonthalangi, terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pria ini diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (28/01), karena diduga kerap mengedarkan sabu.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana FL diduga sering membawa dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Gorontalo.
Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak, kemudian menemukan FL di Kecamaatan Hulonthalangi, lalu dilakukan penggeladahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik kip kecil narkotika yang diduga sabu-sabu.
“Jadi setelah melakukan penggeledahan, selain menemukan 1 plastik kip kecil sabu sabu, tim Opsnal mengamankan 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah pirek kaca yang berisi sisa Bakaran Narkotika Shabu, 6 batang sedotan , 2 buah korek api gas, 1 buah jarum suntik dan 1 unit handpone,” ujar AKP Dimas, Minggu (02/02/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon, FL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
“Untuk FL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 Juta,” tandas AKP Dimas.