GOSULUT.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan ratusan kardus berisikan minuman keras (miras) dengan berbagai jenis pada hari keempat operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Otanaha II, Sabtu (14/12).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta sebagai penanggung jawab satgas gakkum pada Ops Pekat II ini menyisir warung-warung yang diduga menjual minuman keras.
Beberapa tempat yang didatangi sudah tutup bahkan ada yang mengaku tidak menjual minuman keras lagi.
Namun saat melintas di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Hulonthalangi, personil melihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor dan membawa 2 kardus yang diduga minuman keras.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor tersebut dan memastikan bahwa 2 kardus itu berisi minuman keras, kata Leonardo, personil pun langsung bergerak menuju ke sebuah rumah yang ada di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
“Jadi dari (hasil) interogasi, 2 dus miras tersebut di beli dari MM (64). Dan saat personil mendatangi rumahnya, kemudian melakukan pemeriksaan, ditemukanlah 80 kardus bir bintang, 23 kardus cap tikus dan 5 kardus guinness di salah satu kamar yang ada dirumah tersebut,” katanya.
Ditempat terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menegaskan, bahwa hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras.
Oleh sebab itu, guna mencegah terjadinya tindak pidana, maka Polresta Gorontalo Kota dan polsek jajaran secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat yang salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras.
“Dalam menjaga kondusifitas, Polresta Gorontalo Kota akan rutin melaksanakan operasi cipta kondisi dan apabila ada warga masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan Miras di wilayah Kota Gorontalo dapat melaporkan ke call center 110 atau ke Hallo Kapolresta 082192752828 dan segera akan dilakukan tindakan hukum oleh petugas,” ujar KBP Ade Permana.