Scroll ke bawah untuk membaca
Hukrim

Belum Ada Kepastian Hukum, Warga Limboto Pertanyakan Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pengacara

89
×

Belum Ada Kepastian Hukum, Warga Limboto Pertanyakan Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pengacara

Sebarkan artikel ini
Warga Limboto, Rahmuna Molou.

GOSULUT.ID – Seorang Warga Limboto bernama Rahmuna Molou mempertanyakan penanganan kasus dugaan penipuan oleh oknum pengacara berinisial DUK dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah.

Hingga Mei 2026, Rahmuna mengaku belum mendapat kepastian hukum meski sudah melapor sejak September 2025 lalu.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Saya minta kejelasan (dari) kasus ini, karena sudah lama juga. Saya mohon ke penyidik agar segera ada titik terang,” ujar Rahmuna kepada awak media, Selasa (05/05/2026).

“Kalau dari penyidik bilang sudah tidak lama. Cuman waktu datang sekitar bulan lalu dengan kakak saya ke Polres, masih di BAP lagi,” sambungnya.

Tolak Tawaran Damai: Harga Diri Lebih Tinggi dari Uang

Menurut Rahmuna, penyidik sempat menyampaikan bahwa pihak terlapor (oknum pengacara) meminta damai dengan catatan akan mengembalikan uang. Namun tawaran itu ditolaknya.

“Menurut penyidik pihak terlapor meminta untuk damai dengan catatan mereka akan kembalikan uang. Lalu saya jawab saya sudah malu, uang itu masih mudah didapat, tapi harga diri lebih tinggi dari itu,” tuturnya.

Ia menegaskan tidak ingin berdamai dan meminta kasus tetap diproses hukum hingga tuntas.

“Saya tidak ingin damai, mau lanjut,” tegas Rahmuna Molou.

Lebih lanjut, dia berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum atas kasus yang ia laporkan.

“Saya cuma mau keadilan. Sudah cukup lama saya menunggu,” tandasnya.

Sementara itu, Penyidik Pembantu Polres Gorontalo, Brigpol Zein Fernando Talib, memastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan.

Menurutnya, kasus yang awalnya berupa pengaduan masyarakat kini telah ditingkatkan statusnya menjadi laporan polisi setelah melalui gelar perkara.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Laporan polisi juga sudah dibuat pada akhir April 2026,” jelas Zein.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari oknum pengacara berinisial DUK yang menurut pengakuan Rahmuna Molou menawarkan bantuan pengurusan balik nama pada sertifikat tanah.

Setelah sepakat untuk mengurus sertifikat tanah tersebut, pihak keluarga menyerahkan uang sesuai yang diminta oleh DUK untuk pembayaran BPHTB, kuasa, PPH, kelurahan yang jika ditotalkan sejumlah Rp18.460.000 dan dijanjikan pengurusan sertifikat itu tuntas paling lambat 3 bulan. Seluruh pembayaran dilengkapi dengan bukti berupa kwitansi dan ditandatangani oleh oknum pengacara tersebut.

Share :  
error: Content is protected !!