GOSULUT.ID – Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak (Daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/04).
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, Sabtu (25/04) malam, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta miris mengenai kondisi bangunan yang digunakan untuk menampung ratusan anak.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian mengungkapkan, bahwa anak-anak tersebut ditempatkan di ruangan yang sangat sempit dan tidak manusiawi.
“Kondisi tempat penitipan anak di daycare tersebut cukup memprihatinkan. Ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ungkap Rizki, Minggu (26/04/2026).
Dalam ruangan yang sesak tersebut, anak-anak diduga mengalami penelantaran yang ekstrem. Polisi menemukan adanya anak yang dibiarkan meski dalam kondisi sakit.
“Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tandasnya.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.








