GOSULUT.ID – Empat orang yang diduga mengolah dan memurnikan emas tanpa izin resmi akhirnya ditahan Polda Gorontalo.
Mereka diamankan terkait aktivitas pengolahan emas liar di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Penindakan ini dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, melalui Subdit IV Tipidter.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menetapkan status tersangka. Surat penangkapan dan surat perintah penahanan sendiri sudah diterbitkan sehari sebelumnya, pada 6 November 2026.
Perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan dua surat perintah penyidikan pada 20 September 2026.
“Yang kami tahan ini diduga menampung, mengolah, memurnikan, hingga memanfaatkan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi,” ujar Maruly.
Keempat tersangka yang ditahan semuanya merupakan warga Kabupaten Bone Bolango. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam rantai pengolahan emas ilegal tersebut.
RP diduga sebagai pemilik tromol, alat yang digunakan untuk mengolah material emas. Sementara SK, IL, dan BA diduga masing-masing sebagai pemilik tempat rendaman pengolahan emas.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat dengan aturan pertambangan mineral dan batubara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap satu.
Maruly menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada empat tersangka ini saja.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang tanpa izin, serta tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tutupnya.









