GOSULUT.ID – Perubahan ketiga atas peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib (tatib) bertujuan mengoptimalkan kinerja DPRD Provinsi Gorontalo kedepan.
“Semua dalam perubahan ketiga atas peraturan DPRD tentang tata tertib ini, yang berorientasi untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, sebagaimana maksud dan tujuan kita” ujar Wakil Ketua Pansus, Siti Nurain Sompie saat membacakan laporan Pansus pada sidang Paripurna ke 112, Senin (03/07/2023).
Pada kesempatan itu pula, Srikandi Partai Gerindra ini mengungkapkan terimakasih terhadap dukungan yang telah diberikan kepada pansus dalam melakukan pembahasan dan menyusun perubahan tatib tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang telah membantu tugas-tugas kami dalam menyusun perubahan ketiga atas peraturan dprd nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD,” imbuhnya.
Ia berharap, agar semangat dari tatib dapat menjadikan seluruh anggota DPRD lebih produktif dalam menyikapi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Bukan saja karena masyarakat tersebut sebagai konstituen kita, tetapi lebih dari itu, untuk kemajuan masyarakat dan daerah gorontalo yang kita cintai bersama,” sambungnya.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf menyampaikan, bahwa perubahan ketiga peraturan dprd tentang tata tertib DPRD ini pembahasannya dimulai pada tanggal 24 Oktober Tahun 2022, yang kemudian dibentuk pansus pada tanggal yang sama.
“Dan selanjutnya pansus telah membahasnya. Alhamdulillah telah keluar hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 100.2.1.6/3332/otda tanggal 28 april 2023 selanjutnya, berdasarkan hasil fasilitasi itu pansus telah selesai melaksanakan pembahasan perubahan,” tambahnya kembali.
Paris juga turut merespon berbagai masukan, saran, tanggapan dan pendapat dari para anggota DPRD terhadap perubahan ketiga peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 itu.
“Terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD atas masukan dan saran-sarannya, karena ini nantinya menjadi payung dan panduan hukum kegiatan lembaga DPRD provinsi gorontalo,” tutupnya.