Scroll ke bawah untuk membaca
Bone Bolango

Permudah Pelayanan ke Masyarakat, Pemkab Bone Bolango dan Pengadilan Agama Suwawa Resmi Kerja Sama

357
×

Permudah Pelayanan ke Masyarakat, Pemkab Bone Bolango dan Pengadilan Agama Suwawa Resmi Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
Bupati Ismet Mile dan Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tobito saat menandatangani MoU. (Foto: Humas Pemkab Bone Bolango)

GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango dan Pengadilan Agama Suwawa resmi menjalin kerja sama, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Suwawa, Jumat (13/06/2025).

Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Bupati Bone Bolango Ismet Mile dan Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tobito ini dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Hal ini juga untuk Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pengadilan Agama Suwawa pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone Bolango.

Pada kesempatan itu, Ismet menyambut baik kerja sama yang dilakukan itu. Ia berharap segala program baik yang telah direncanakan oleh Pengadilan Agama Suwawa bisa diimplementasikan secara maksimal di tengah masyarakat.

“Insya Allah kami Pemerintah Kabupaten Bone Bolango siap mendukung program dari Pengadilan Agama Suwawa ini, sepanjang itu tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tobito menjelaskan, pihaknya akan menempatkan salah satu stafnya untuk melayani masyarakat di Mall Pelayanan Publik Bone Bolango.

Ia juga menerangkan, Pengadilan Agama Suwawa yang merupakan perpanjangan tangan dari Mahkamah Agung, pada umumnya mengurusi perkara perdata agama.

“Perkara yang biasa kami hadapi adalah pada bidang perkawinan seperti perceraian, isbat nikah, perkawinan di bawah umur, kewarisan, wakaf, hibah, sengketa ekonomi syariah dan masih banyak lagi,” terang Noni Tobito.

Selain itu, Noni juga memohon dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Menurutnya, kebanyakan pihak suami ketika telah bercerai sudah tidak akan memberikan hak istri dan anak yang menjadi tanggung jawabnya.

“Olehnya itu, kami Pengadilan Agama Suwawa tidak bisa melakukan semua hal tersebut tanpa dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” tandasnya. (Adv)

Share :  
error: Content is protected !!