GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo meluruskan informasi terkait anggaran laundry rumah dinas yang ramai dibahas publik.
Angka Rp50 juta yang beredar bukan biaya per bulan, melainkan pagu anggaran untuk setahun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan pagu Rp50 juta itu untuk dua rumah dinas, yakni Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
“Rp50 juta itu adalah pagu anggaran tahunan, bukan pengeluaran per bulan seperti yang berkembang,” tegas Sugondo, Jumat (08/05/2026).
Ia menjelaskan, pagu anggaran adalah batas maksimal alokasi yang disiapkan pemerintah daerah. Realisasi pembayaran tetap mengacu pada penggunaan riil di lapangan.
“Kalau penggunaan nyatanya tidak sampai Rp50 juta, maka yang dibayarkan juga hanya sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Sugondo menyebut seluruh proses penganggaran sudah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Semua dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Ia mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pengelolaan APBD. Namun, Sugondo mengajak publik mengedepankan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD,” tutupnya.







