Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Ada Pemutihan Pajak, Kantor Samsat Kabgor Diserbu Warga

64
×

Ada Pemutihan Pajak, Kantor Samsat Kabgor Diserbu Warga

Sebarkan artikel ini
Suasana Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo dipadati masyarakat.

GOSULUT.ID – Program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang digulirkan Pemprov Gorontalo memicu lonjakan wajib pajak. Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo dipadati masyarakat sejak pagi.

Pantauan Gosulut.id di lokasi pada Selasa (11/8/2026), antrean panjang terlihat di loket pelayanan. Warga datang untuk memanfaatkan momentum keringanan pajak yang berlaku mulai 10 Agustus.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD P3D Kabupaten Gorontalo, Yola Hadju membenarkan lonjakan itu terjadi sejak hari pertama.

“Setiap hari wajib pajak membludak. Program pemutihan seperti ini memang selalu dinanti masyarakat,” ujar Yola saat ditemui di Samsat Limboto.

Ia menyebut pemutihan tahun ini berbeda. Selain sanksi administrasi dihapus, pokok pajak tunggakan juga dibebaskan dengan syarat tertentu.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 325/28/VIII/2026. Program berlaku hingga 31 Agustus 2026.

“Yang dihapus itu pokok dan denda tunggakan untuk tahun 2025 ke bawah. Jadi kalau ada pajak yang nunggak sampai 15 tahun, cukup bayar 1 tahun terakhir saja,” jelas Yola.

Antusiasme warga juga terlihat dari jumlah pembayaran. Pada hari pertama, tercatat sekitar 350 wajib pajak sudah melunasi kewajibannya lewat berbagai kanal layanan. Mulai dari Samsat Induk, Samsat Keliling, drive-thru, hingga layanan antar.

Yola menambahkan, program ini menyasar wajib pajak orang pribadi di wilayah Gorontalo. Sementara kendaraan dinas milik pemerintah pusat dan daerah tidak masuk dalam skema pembebasan.

Untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah dengan tahun pembuatan 2023 ke bawah, juga mendapat pembebasan pokok PKB.

Sedangkan kendaraan lelang TNI/Polri yang belum diregistrasi diberi diskon 50% untuk pokok BBNKB dan pembebasan 100% sanksi keterlambatan daftar.

“Intinya semua denda dihapus. Kami imbau masyarakat segera manfaatkan sebelum 31 Agustus tutup,” tegasnya.

Program pemutihan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI yang digagas Pemprov Gorontalo.

Share :