Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

IPR Akan Beroperasi, Komisi II Desak PETI di Pohuwato Segera Ditertibkan

38
×

IPR Akan Beroperasi, Komisi II Desak PETI di Pohuwato Segera Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato segera menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di wilayah itu.

Ditegaskan, penertiban PETI penting dilakukan menyusul rencana beroperasinya Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ia mengatakan, keberadaan aktivitas tambang ilegal berpotensi menjadi kendala ketika koperasi mulai menjalankan kegiatan pertambangan secara resmi di wilayah yang telah ditetapkan.

“Dari awal saya sudah ingatkan, PETI harus ditertibkan karena IPR akan masuk. Kalau tidak ditertibkan, akan sulit. Kasihan mereka yang sudah memiliki izin resmi mau masuk, tetapi masih ada aktivitas PETI di lokasi,” ujarnya, Selasa (11/08/2026).

Dijelaskan, selain persoalan PETI, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dipersiapkan pemerintah daerah terkait pelaksanaan IPR. Salah satunya menyangkut mekanisme distribusi dan kewajiban koperasi terhadap daerah yang saat ini masih menjadi pembahasan.

Karena itu, Mikson meminta pemerintah daerah dan APH memastikan lokasi yang akan menjadi wilayah operasional IPR terlebih dahulu steril dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Lokasinya harus steril atau bersih dari aktivitas PETI. Jangan sampai ketika pemegang IPR masuk, masih ada pihak lain yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Ini akan menjadi kendala,” ujarnya.

Mikson menilai penertiban PETI juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata sektor pertambangan rakyat agar aktivitas pertambangan berlangsung secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.

Ia menyebut, Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo sebelumnya telah mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Gorontalo. Salah satu persoalan yang ingin dibahas dalam RDP tersebut adalah masih maraknya aktivitas PETI di wilayah yang akan menjadi lokasi pertambangan.

“Pihak koperasi meminta RDP dengan melibatkan Polda, Korem, APH, kemudian Pemerintah Kabupaten Pohuwato, karena lokasinya berada di Pohuwato. Jadi semua pihak terkait harus dihadirkan,” imbuhnya.

Lanjutnya, Komisi II akan membicarakan permintaan tersebut bersama pimpinan DPRD untuk menentukan mekanisme dan agenda RDP yang paling tepat. Tidak menutup kemungkinan pembahasan dilakukan melalui Komisi II maupun secara gabungan komisi, mengingat persoalan tersebut melibatkan banyak pihak.

“Kita akan agendakan dan bicarakan dengan pimpinan DPRD. Apakah nanti di Komisi II atau gabungan komisi, kita akan lihat agenda yang paling tepat. Yang jelas, semua pihak terkait harus diundang supaya persoalan ini bisa dibicarakan bersama dan IPR ini dapat berjalan lancar,” pungkasnya.

Share :