GOSULUT.ID – Reskrim Kota Utara yang di backup Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau berinisial IH (22) warga Kecamatan Sipatana pada Selasa (04/05).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian dalam press realese menjelaskan, IH merupakan residivis kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari lapas Gorontalo.
Ade mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut bermula dari IH yang saat itu sudah dalam pengaruh minuman keras mendatangi lapak jualan daging dan sempat salah paham dengan seorang temannya kemudian IH mengejar temannya lalu korban berinisial IM datang dengan maksud menegur IH.
“Nah, IH yang sudah mabuk tidak menerima ditegur oleh IM, ditambah lagi IH yang masih menyimpan dendam karena IM pernah menarik sepeda motor miliknya langsung mendorong IM dengan menggunakan siku, sementara tangannya yang memegang pisau langsung diarahkan ke IM sehingga IM mengalami luka robek di lengan,” ungkapnya.
Akibatnya, kata dia, IM mengalami luka robek di lengan kiri dengan 15 jahitan dan saat ini sudah rawat jalan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IM sudah dilakukan penahanan di rutan polsek kota utara dan dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 sub 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” tandas Ade Permana.