Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten GorontaloViral

PAUD Menara Ilmu Diduga Pungut Iuran Penamatan Rp350 Ribu, Abaikan Edaran Dikbud?

508
×

PAUD Menara Ilmu Diduga Pungut Iuran Penamatan Rp350 Ribu, Abaikan Edaran Dikbud?

Sebarkan artikel ini
Paud Menara Ilmu. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Rencana penamatan 81 siswa PAUD Menara Ilmu, Kecamatan Limboto, mendapat sorotan dari orang tua murid.

Dugaan pungutan iuran sebesar Rp350 ribu per siswa dinilai mengabaikan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo bernomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/Kab.Gtlo/1844 yang ditujukan kepada seluruh koordinator wilayah pendidikan, serta kepala satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP se-Kabupaten Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam kebijakan tersebut, seluruh jajaran satuan pendidikan diminta untuk menghindari penyelenggaraan acara yang bersifat mewah serta dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua atau wali murid pada saat kegiatan penamatan.

Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut.

“Selain itu kan ada juga larangan dari dinas terkait penamatan, apalagi kalau ada pungli,” ujarnya kepada awak media.

Berdasarkan data sekolah, jumlah siswa yang akan ditamatkan tahun ini sebanyak 81 siswa. Jika ditarik iuran Rp350 ribu, maka total dana yang akan terkumpul dari orang tua mencapai Rp28.350.000.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah PAUD Menara Ilmu, Dewi Ishak, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menggelar rapat bersama komite untuk membahas rencana penamatan siswa tersebut.

Menurut Dewi, konsep kegiatan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua murid. Namun hingga rapat selesai, belum ada keputusan final terkait bentuk maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Rapat dilanjutkan dengan ketua-ketua huyula,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila orang tua murid berkeinginan menggelar kegiatan penamatan, maka perlu meminta izin kepada Koordinator Wilayah (Korwil) dan juga Dinas Pendidikan.

“Jadi keputusan dari orang tua bahwa penamatan itu akan dilaksanakan, saya belum menerima. Mungkin di pihak orang tua sudah ada,” jelasnya.

Terkait pengumpulan uang sebesar Rp350 ribu per siswa, Dewi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan orang tua murid dan pihak sekolah tidak ikut dalam pembahasan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penamatan tersebut tidak bersifat wajib bagi siswa.

Share :  
error: Content is protected !!