GOSULUT. ID – Disaat verifikasi faktual mulai dilaksanan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jumat (21/06/2024). Pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel menemukan tindakan tidak beretika bahkan telah melanggar aturan yaitu berupa laporan dari pendukungnya yang mendapati tanda tangan dukungan dan foto copy KTP berada pada pasangan lain.
“Padahal mereka atau warga simpatisan saya merasa tidak pernah memberikan tanda tangan apalagi foto copy KTP, Ini namanya pencatutan Identitas untuk dukungan, ini kan aneh dan patut dicurigai, ” Ujar Adhan Dambea, Sabtu (22/06/2024).
Ia mengatakan, data dan laporan terhadap persoalan ini banyak ditemukan oleh tim pendamping yang berada di kelurahan- kelurahan, sementara hal ini dikumpulkan dan selanjutnya akan di laporkan.
“Sekarang ini tim kami sedang menghimpun semua temuan dan aduan karena ini merupakan pelanggaran karena memalsukan tanda tangan, jelas- jelas adalah tindakan pidana, tentu saja akan kami laporkan,” Tegas Adhan.
Ia menyampaikan, disaat proses verifikasi faktual berjalan, seluruh timnya yang tersebar di seluruh kelurahan juga mendapat pembekalan dan pembinaan.
“Mereka kita berikan pengetahuan dan pemahaman karena mereka ini menjadi tim pendamping yang akan mengawal petugas yang melakukan verifikasi. Kerjanya nanti misalnya ketika mendampingi petugas dan mendapati ada warga yang memberikan dukungan terhadap lebih dari satu calon, langsung kita konfirmasi langsung apakah betul-betul mendukung kami atau calon lain sehingga diputuskan saat itu juga ditempat, ” Tegasnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini menegaskan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi hukum dan aturan-aturan yang berlaku terkait tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada.
“Saya bersama tetap mengedepankan aturan seyogyanya pasangan lain juga begitu agar proses dan pelaksanaan pilkada ini dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar sebagaimana harapan kita semua, ” Tutupnya.