GOSULUT.ID – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo terus mengintensifkan pembahasan sejumlah pasal dalam rapat kerja yang digelar, Rabu (09/04/2025) Salah satu fokus pembahasan adalah mekanisme rekrutmen dan pengangkatan kelompok ahli atau pakar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kyai, menyampaikan bahwa pembahasan telah mencapai Pasal 114, namun masih terdapat sejumlah pasal sebelumnya yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Ada beberapa pasal yang butuh konfirmasi lebih mendalam. Beberapa data penting masih perlu kita lengkapi agar tidak salah langkah,” ujarnya.
Ia mencontohkan, salah satu pasal yang cukup krusial adalah terkait tata cara pengangkatan kelompok ahli. Menurutnya, DPRD harus berhati-hati agar proses ini tidak bertentangan dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terutama jika menyangkut mekanisme seleksi atau bidding.
“Kalau prosesnya dianggap outsourcing, tentu ada tahapan dan syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi. Sementara kita di DPRD hanya menyusun syarat umum seperti latar belakang pendidikan dan usia,” jelasnya.
Syamsir menambahkan, dalam PP 12 Tahun 2018 telah ditegaskan bahwa pengusulan kelompok ahli dapat dilakukan oleh anggota DPRD, fraksi, maupun alat kelengkapan dewan (AKD). Namun, keputusan pengangkatan dan pemberhentian tetap berada di tangan Sekretaris DPRD.
“Inilah yang masih menjadi perdebatan. Kita tidak ingin terjadi benturan antara aturan internal DPRD dengan regulasi dari pemerintah pusat. Maka, ini perlu dikonfirmasi terlebih dahulu ke BAKN atau KemenPAN-RB,” tegasnya.







