Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Polda Gorontalo-BPK Hitung Kerugian Negara di Proyek Jalan PEN Rp9,3 M Limboto

312
×

Polda Gorontalo-BPK Hitung Kerugian Negara di Proyek Jalan PEN Rp9,3 M Limboto

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Politeknik Manado menghitung kerugian negara pada proyek peningkatan Jalan Ruas Samaun Pulubuhu–Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (09/05/2026).

Pantauan di lokasi, sejumlah petugas dari Ditreskrimsus, BPK dan Politeknik Manado tampak melakukan pengukuran serta pengambilan sampel fisik di ruas jalan tersebut.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Diketahui, Pekerjaan tahap I proyek jalan Samaun Pulubuhu ini dilaksanakan tahun 2021 dengan waktu pengerjaan 115 hari kalender.

Dimana saat itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyeknya adalah Ansor Napu, mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo. Sementara Pengguna Anggaran (PA) Heriyanto Kodai, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Kifaz Pratama Jaya dengan nilai pagu anggaran Rp9.382.477.411. Dana bersumber dari APBD Kabupaten Gorontalo melalui pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

CV Kifaz Pratama Jaya merupakan satu dari tujuh perusahaan yang mengerjakan ruas jalan dana PEN di Kabupaten Gorontalo. Saat ini ketujuh paket proyek tersebut dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Gelar perkara ini merupakan prosedur standar antara Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan BPK dengan melibatkan Politeknik Manado. Tujuannya untuk mencocokkan alat bukti di lapangan dengan hasil audit investigatif.

Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan penyidikan terhadap tujuh paket proyek yang menggunakan dana PEN 2022 terus berlanjut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Share :  
error: Content is protected !!