GOSULUT.ID – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian handphone (Hp) pada (30/04) di salah satu Rumah Makan (RM) yang ada di Kecamatan Kota Barat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Akp Akmal Novian menjelaskan kronologi dugaan pencurian tersebut.
Dimana saat hendak sholat berjamaah di masjid, Hp milik korban berinisial IM ditinggalkan di meja rumah makan, lalu saat kembali Hp tersebut sudah tidak ada.
Setelah menerima laporan, tim Rajawali langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan terduga pelaku mengarah pada HU (59) yang merupakan karyawan di rumah makan tersebut.
Pada Senin (05/05) sekitar pukul 15.20 Wita, tim rajawali langsung mengamankan HU di rumahnya yang tidak jauh dari rumah makan tersebut dan berhasil mengamankan satu unit HP samsung Galaxy s21 Ultra.
“Jadi ketika IM melihat Hp tersebut tidak ada di meja makan, dia masih mencari di sekitar rumah makan dan mencoba menghubungi nomor teleponnya, namun tidak di angkat dan tiba-tiba dinonaktifkan,” jelasnya.
“Selanjutnya IM bertanya pada pengunjung dan karyawan (rumah makan) termasuk HU, namun dirinya mengatakan tidak melihat Hp tersebut,” sambung Akmal.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota tersebut menerangkan, bahwa niat HU memiliki Hp tersebut sudah ada dari awal, dimana dirinya mengaku tidak melihat Hp yang hilang saat ditanya oleh pemiliknya, kemudian merestart Hp tersebut dan digunakan sebagai alat komunikasi.
“Saat ini HU bersama barang bukti sudah diserahkan oleh tim Rajawali ke penyidik, guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.