Scroll ke bawah untuk membaca
KontrolViral

MK: Muhammad Makmun Rasyid Harus Paham Persoalan Calon Sekda Kabgor, Jangan Asal Ngomong

789
×

MK: Muhammad Makmun Rasyid Harus Paham Persoalan Calon Sekda Kabgor, Jangan Asal Ngomong

Sebarkan artikel ini
Meys Kiraman.

GOSULUT.ID – Salah satu Kader Muda NU Provinsi Gorontalo Meys Kiraman menyoroti pernyataan Pengurus BPET MUI Pusat, Dewan Ahli ISNU Muhammad Makmun Rasyid dalam tulisannya yang dinilai menyesatkan Rakyat Gorontalo terkait salah satu Calon Sekda Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yakni Abdul Manaf Dunggio.

Menurut Meys, seharusnya pernyataan dari seorang Muhammad Makmun Rasyid bisa menjelaskan secara detail Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021, jangan sepotong-sepotong. Bahkan pernyataan itu minim substansi, bahasanya saja yang dipoles sebagus mungkin tapi tidak ada isinya, sehingga terkesan hanya mengugurkan sebuah kewajiban saja.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Apakah beliau (Abdul Manaf Dunggio) terlibat dalam HTI sebelum dinyatakan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang atau sesudah dinyatakan terlarang? Kemudian (apakah) beliau tetap masih menjalankan roda organisasi bernama HTI? Karena sepengetahuan saya bahwa setelah (HTI) ditetapkan sebagai organisasi terlarang pak Manaf sudah tidak lagi eksis dalam organisasi tersebut, itu menandakan bahwa Manaf Dunggio taat terhadap keputusan pemerintah,” ucap Meys kepada Gosulut.id, Sabtu (10/05/2025).

Di belahan dunia manapun, kata dia, yang namanya gerakan atau organisasi itu pasti memiliki muatan ideologi. Tidak ada gerakan yang bebas nilai apalagi sampai mengangkat senjata, entah itu penyelesaiannya lewat meja perundingan atau tidak. Meys pun menilai Makmun Rasyid memahami hal tersebut.

“Tapi jika kita menyepelekan hal tersebut seolah kita melegitimasi bahwa gerakan separatis bisa saja dilakukan dalam rangka mencari kesepakatan lewat perjanjian damai,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan Makmun Rasyid terkait SKCK yang disebut hanya selembar kertas yang menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, bukan bahwa dirinya bersih secara ideologis.

“SKCK bukan alat validasi kesetiaan terhadap Pancasila, disisi ini Makmun Rasyid keliru memahami catatan kriminal, mungkin yang dipahami sebagai catatan kriminal bahwa pernah dijatuhi hukuman badan,” tutur Kader Muda NU Provinsi Gorontalo tersebut.

“Namun saya memahaminya lebih jauh lagi, ini tidak hanya sekedar pernah dijatuhi hukuman badan, bahwa tindakan yang berniat mengganti ideologi Pancasila dapat masuk dalam catatan kriminal,” sambungnya.

Lebih parahnya lagi, Meys menyebut bahwa Makmun Rasyid tidak seutuhnya menerangkan terkait Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021.

“Maka saya coba menjelaskan sedikit Surat Edaran Bersama nomor 2 Tahun 2021 itu sangat jelas disebutkan dalam huruf D point 3 huruf c yang bunyinya ‘Menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya’. Pertanyaannya adalah apakah pak Manaf Dunggio pernah dijatuhi hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian? Tanya Meys.

“Sepengetahuan saya belum pernah ada sanksi demikian, ini membuktikan bahwa Manaf Dunggio tidak terlibat dalam organisasi terlarang,” tambahnya.

Untuk itu, Meys Kirmana memberikan tambahan pengetahuan ke Makmun Rasyid agar tidak asal ngomong atau bicara.

“Seorang Dr. Abdul Manaf Dunggio tidak hanya sekali ini mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, beliau juga pernah mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Provinsi Gorontalo pada tahun 2023 dan dinyatakan memenuhi syarat, tapi tidak dikriminalisasi seperti saat ini. Bahkan Dr. Manaf Dunggio Alumnus Diklat TOT Lemhannas dan juga sebagai salah satu pemateri Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara di Widyaswara,” terangnya.

Terakhir, dia menegaskan adakah putusan pengadilan berkekuatan hukum yang mencabut hak personal konstitusional terhadap mantan anggota HTI dalam berbagai profesi? Jawabannya tidak ada.

“Maka formulasi yang berkembang dari tulisan dari Muhammad Makmun Rasyid (Pengurus BPET MUI Pusat, Dewan Ahli ISNU) disalah satu media hanyalah halusinasi. Menjadi pertanyaan lagi adakah nalar dalam tulisan distorsi itu? Seperti sangat sepi nalar, yang ada hanya susunan kata yang digunakan untuk momoles ketidakpahaman,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!