Scroll ke bawah untuk membaca
Nasional

Markas Judi Online Digerebek, Bareskrim Tangkap 321 WNA

115
×

Markas Judi Online Digerebek, Bareskrim Tangkap 321 WNA

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers penggerebekan markas judol. (Foto: Dimas Chairullah/Metro TV)

GOSULUT.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online (judol) yang beroperasi di sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (09/05/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi daring.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, aktivitas judi online ini merupakan jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira dilansir dari Inews.id.

Wira merinci, pelaku terbanyak berasal dari Vietnam dengan total 228 orang. Kemudian China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Kamboja 3 orang, dan Malaysia 3 orang.

Ia menjelaskan, bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WNA di gedung tersebut. Saat digerebek, para pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan judi online.

“Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan setidaknya 75 situs judi daring. Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait jaringan dan aliran dana dari aktivitas ilegal ini.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!