GOSULUT.ID, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pilkada serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, dan berkualitas publik, bertempat di Coconut Cafe, Kamis (19/09/2024).
Dalam sambutanya, Ketua KPU Zamaludin Djuka menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk mematangkan persiapan tahapan kampanye dan penggunaan dana kampanye.
Ia menegaskan, bahwa setiap tim dari pasangan calon (paslon) wajib mengikuti aturan selama masa kampanye.
“Seperti pemasangan alat peraga kampanye di zona yang telah ditentukan, serta materi dalam atribut tidak menyinggung dan menjatuhkan paslon lain,” tegasnya.
Untuk tahapan kampanye, kata Zamaludin, akan dilaksanakan mulai sejak 25 September – 23 November 2024.
“Oleh sebab itu, para paslon wajib menunjukkan operator atau LO dalam melaksanakan seluruh pelaporan,” katanya.
Kemudian, LO membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Tidak lupa juga membuat Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” tandasnya. (Irham/Gosulut)