Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Komisi I Bahas Tindak Lanjut LHP BPKP

101
×

Komisi I Bahas Tindak Lanjut LHP BPKP

Sebarkan artikel ini
 

GOSULUT.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Senin (20/7/2026). Rapat tersebut membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada penjelasan atas temuan-temuan BPKP, khususnya yang berkaitan dengan DPRD Provinsi Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Rapat hari ini Komisi Satu dengan Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Biro Hukum adalah materinya tindak lanjut penjelasan LHP Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP yang terutama temuan dari BPKP itu yang ada di DPRD,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, seluruh temuan yang berkaitan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap anggota DPRD telah diselesaikan sebelum LHP diterbitkan. Karena itu, temuan tersebut tidak lagi muncul dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Alhamdulillah, temuan TGR oleh BPK pada anggota DPRD semuanya diselesaikan sebelum LHP keluar, sehingga itu tidak muncul di LHP karena semua telah menyelesaikan penyelesaian dari temuan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, RDP juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarinstansi agar pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan DPRD ke depan semakin tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Ini kita koordinasikan, kita rapatkan bersama dalam rangka memperbaiki ke depan, bagaimana kita terutama DPRD anggota itu bisa melaksanakan program kegiatan itu sesuai aturan yang berlaku, kemudian transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Selain membahas hasil pemeriksaan tahun 2025, Komisi I juga menyoroti penyelesaian TGR dari tahun-tahun sebelumnya yang masih menjadi pekerjaan rumah

Fadli menyebutkan, berdasarkan laporan Inspektorat, tingkat penyelesaian TGR hingga tahun 2024 telah mencapai sekitar 72 persen.

“Pada rapat ini kita juga membicarakan mengenai permasalahan-permasalahan TGR-TGR yang di tahun-tahun lalu yang belum tertagih. Alhamdulillah, sudah tujuh puluh dua persen yang dapat ditagih oleh Inspektorat atau diselesaikan sampai tahun 2024,” jelasnya.

Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan tahun 2025, proses tindak lanjut masih berlangsung karena pemerintah daerah masih memiliki waktu enam bulan setelah LHP diterbitkan untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi.

“Untuk tahun 2025 ini LHP-nya belum ditindaklanjuti karena diberikan kesempatan sampai enam bulan setelah LHP diselesaikan. Insya Allah, apa yang disampaikan Inspektorat ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan tentang penyelesaian dari TGR yang disampaikan di LHP,” pungkasnya.

Share :