Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
Legislatif

Komisi 4 Fasilitasi Keluhan Klaim Asuransi Warga Kabgor Terhadap BPJS Ketenagakerjaan

104
×

Komisi 4 Fasilitasi Keluhan Klaim Asuransi Warga Kabgor Terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat kerja dalam rangka memfasilitasi klaim asuransi dari salah satu warga Kabupaten Gorontalo.

Komisi yang membidangi Kesra dan IPTEK ini berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan agar membayar klaim asuransi Almarhum Arman Ma’ruf atas dasar niat baik keluarga dalam melunasi angsuran meski tidak sesuai mekanisme.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Hal ini dilatarbelakangi masalah yang dialami oleh warga Kabupaten Gorontalo tersebut yang tidak dapat mengklaim asuransi BPJS-nya, karena sempat memiliki tunggakan iuran selama 6 bulan.

Sebagaimana diceritakan istri almarhum Arman Ma’ruf bahwa suaminya merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah, atau berstatus sebagai pengusaha atau pedagang. Saat almarhum masuk rumah sakit ia teringat jika asuransinya menunggak selama 6 bulan, sehingga meminta anaknya untuk melunasi tunggakan tersebut. Tiga hari setelah melunasi asuransi tersebut, almarhum Arman Ma’ruf meninggal dunia.

Beberapa bulan almarhum meninggal, pihak keluarga datang ke BPJS untuk mengklaim asuransi tersebut, namun ditolak oleh pihak BPJS, dengan dalih tidak memenuhi persyaratan dan mekanisme yang tertuang dalam aturan yang diatur dalam kontrak yang ditandatangani almarhum.

Komisi 4 berharap ada pengecualian untuk almarhum atas dasar itikad baik almarhum, yang berupaya membayar tunggakan saat sakit.

“Tidak ada yang bisa menebak kapan kita wafat. Begitu juga beliau. Kalau beliau tahu dia akan wafat, pasti dia akan mengaktifkannya disaat dia masih aktif bekerja, barulah dia siap sakit, lalu meninggal, apalagi ini almarhum membayar tunggakan 3 hari sebelum meninggal” ungkap Ketua Komisi 4 Hamid Kuna, Senin (20/11/2023).

Aleg lainnya, Espin Tulie juga berharap klaim dari kelurahan itu dapat dibayar penuh atau senilai Rp. 42 juta, sebagaimana tertera dalam polis asuransi Ketenagakerjaan.

Dikatakan, meski prosedur ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan rekomendasi BPK, Espin berpendapat bahwa ada jalan keluar atas dasar kemanusiaan dalam kasus ini.

“Apalagi ada i’tikad baik dari almarhum, yang tetap melunasi tunggakannya di 3 hari sebelum wafat. Itu seharusnya juga menjadi salah satu pertimbangan pihak BPJS.” tambahnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Widhi Astri menyampaikan bahwa Almarhum menunggak selama 6 bulan, sehingga otomatis didalam sistem dianggap tidak aktif lagi. Dan saat mengaktifkan kembali, almarhum tidak dalam keadaan aktif bekerja (sakit).

“Sementara mekanismenya, peserta yang dapat mengklaim asuransinya adalah mereka yang aktif bekerja, dan mengalami kecelakaan kerja lalu meninggal dunia.” tuturnya.

Atas harapan Komisi 4, ia berjanji untuk mengekskalasi masalah ini di tingkat wilayah dan pusat. Mereka meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikan klaim keluarga almarhum Arman Ma’ruf.

Share :