Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
LegislatifUncategorized

Komisi 1 Rekomendasikan Peringatan Tertulis Ke PT. Biomasa Jaya Abadi

157
×

Komisi 1 Rekomendasikan Peringatan Tertulis Ke PT. Biomasa Jaya Abadi

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah cepat dan tegas terhadap PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA) yang telah beroperasi sekian tahun di Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh Tim bentukan Pemerintah Provinsi Gorontalo saat turun 23 November tahun 2023 kemarin.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Gorontalo diintruksikan untuk memberikan surat peringatan atau teguran kepada perusahaan yang terbentuk dari PT. Banyan Tumbuh Lestari dan PT. Inti Global Laksana tersebut.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Berdasarkan hasil rapat kami bersama dinas terkait, sangat jelas mereka tidak memenuhi segala persyaratan perijinan berusaha sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, olehnya terhitung mulai hari ini kami minta ke Dinas PM-PTSP untuk memberikan peringatan secara tertulis kepada perusahaan itu,”ungkap Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (10/01/2024).

Ia mengatakan, peringatan yang diberikan, diawali dari surat secara tertulis dan seterusnya sampai dengan 3 tahapan, bila hal ini tidak ditaati maka Komisinya akan meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas.

“Bila peringatan itu tidak diindahkan, kami minta agar pemerintah bersikal tegas dengan menutup sementara perusahaan itu sampai semua ijinnya diurus,” tegas Adhan.

Ia turut mewanti-wanti kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang terkesan membiarkan lama masalah ini, malah diduga ada apa-apa dengan perusahaan ini, belum lagi Direktur PT. BJA yang mencoba meminta waktu untuk ketemu dengan ketua Komisi 1.

“Padahal kalau ingin ini selesai ketemulah dengan kami melalui rapat dengan Komisi sehingga semua bisa mendengar penjelasan, kalau begitu modelnya pasti ada apa-apanya,” tuturnya.

Adhan menegaskan, Komisi tidak ada maksud untuk menghalang-halangi pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di daerah ini namun harus menaati segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Sebagai komisi yang membidangi Hukum kami ingin perbaiki benahi membenahi ini, Indonesia adalah negara hukum, kita harus hargai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya juga, Ketua Komisi 1, AW Thalib saat memimpin rapat kerja menyimpulkan bahwa PT. BJA sampai dengan saat ini belum mengantongi perijinan sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 Tahun 2021.

“Olehnya kepada PM-PTSP agar menyampaikan teguran tertulis sebagai peringatan pertama kepada merek, kemudian kita juga insyaallah akan turun melihat langsung di lapangan dan selanjutnya komisi ini akan melakukan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementrian Penanaman Modal Asing,” pungkasnya.

Share :