Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Komisi 1 Rekomendasikan Moratorium Hibah Tanah Terhadap Pemprov

90
×

Komisi 1 Rekomendasikan Moratorium Hibah Tanah Terhadap Pemprov

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo yang akan menghibahkan tanah belum sepenuhnya diiyakan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Sebagai mitra terkait khususnya Komisi 1 meminta agar hal itu dilakukan moratorium.

“Soal hibah itu kami minta dan rekomendasikan dilakukan moratorium, dengan kata lain penundaan atau penangguhan lebih dulu,” ujar Ketua Komisi 1, AW Thalib, Selasa (26/09/2023).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Permintaan komisi 1 ini sangat beralasan mengingat banyak yang telah dihibahkan tapi tidak dikelola dengan baik bahkan terlantar dibiarkan begitu saja oleh OPD.

“Kami dapati ada yang begitu tanah dihibahkan, ada yang belum dikelola sampai dengan saat ini akhirnya kondisinya terkesan terlantar dibiarkan, mana lagi banyak aset kita yang tersebar belum didata atau tercatat dengan baik, yakni pengadministrasiannya masih semrawut sehingga kerap masih menimbulkan masalah atau rawan gugatan. Aset-aset seharusnya pengurusannya sudah satu pintu agar lebih tertib,” jelasnya.

Beberapa yang menjadi sorotan komisi tersebut terkait rencana hibah itu seperti lahan untuk city center yang berada di kelurahan padebuolo yang administrasinya belum lengkap, juga harga perolehan dan sejumlah hal lain yang masih perlu dibereskan.

“Begitu juga hibah tanah ke Perkim, apakah ini untuk rusunawa atau kantor, ini juga perlu dikaji lebih dulu,” sambungnya.

Dengan kondisi seperti ini, aleg PPP ini mengsinyalir adanya hibah tanah yang tidak sesuai dengan proses dan mekanisme yang seharusnya.

“Bahkan kami menduga ada juga yang tanpa persetujuan DPRD, artinya mekanisme sudah tidak sesuai lagi. Untuk itu dalam rangka moratorium ini, dituntaskan, clearkan dan bereskan dulu semua aset-aset kita,”pinta dia.

Menurut AW Thalib, dengan banyak aset yang dimiliki menjadi potensi yang dapat memberikan pemasukan bagi daerah.

“Aset yang banyak ini bila dapat dikelola dengan baik seperti kita kontrakan atau sewakan kepada siapa saja, entah itu masyarakat, swasta, pelaku usaha, atau juga pemerintah, misalnya dengan waktu 10 sampai 30 tahun, kan tinggal kita atur soal hak dan kewajibannya,” pungkasnya.

Share :