GOSULUT ID — Ketua Komisi II DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Mikson Yapanto, mendorong agar pertambangan rakyat yang masih ilegal menjadi legal. Salah satunya melalui koperasi, apalagi saat ini pemerintah sedang memacu pembentukan sekitar 80 ribuan koperasi di seluruh Indonesia.
“Ini menjadi momentum yang tepat bagi karena Gorontalo sendiri menurut informasi jumlahnya sekitar 700an dari jumlah 80ribuan koperasi yang akan dirilkan,” ungkapnya.
.
Menurut politikus Nasdem itu legalisasi tambang rakyat harus diikuti dengan konsekuensi hukum yang jelas. “Pemerintah harus hadir melalui koperasi rakyat, tentu dengan regulasi yang mengatur aktivitas tambang ini. Jika legal, semua kegiatan akan berjalan sesuai koridor hukum, demi kepentingan bersama, baik pemerintah maupun institusi lainnya,” imbuhnya kembali.
Bersamaan dengan momentum tadi disaat yang sama DPRD akan membentuk Panitia Khusus (pansus) pertambangan, terkait hal itu ia juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke daerah pemilihannya (dapil) kabupaten Boalemo-Pohuwato tepatnya ke salah satu wilayah pertambangan Ilegal dengan maksud mengumpulkan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan.
“Kemarin saya sidak ke Desa Ambati, Kecamatan Dulupi. Hampir 100 hektare lahan di sana dikelola masyarakat, dan mereka berharap bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap aktifitas yang mereka lakukan,” tambahnya.
Dari hasil sidak, Mikson menemukan fakta bahwa ketidakjelasan regulasi membuat aktivitas tambang berjalan tanpa pengawasan. Terkait aspirasi masyarakat tersebut ia memastikan Komisi II akan mengawal aspirasi para penambang rakyat.
“Saya sengaja turun tanpa pemberitahuan untuk melihat langsung aktivitas di lapangan, dan kami komitmen untuk memperjuangkan harapan mereka,” cetus dia.
Menurutnya, lewat sistem koperasi, potensi pertambangan di wilayah Gorontalo dapat dikelola lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dan pasti akan memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi daerah itu sendiri,” tandasnya.