GOSULUT.ID – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menerima Laporan Keuangan Unaudited TA 2023 dari Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten di Gorontalo bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kamis (28/03/2024).
Laporan keuangan Tahun Anggaran 2023 masing-masing pemenntah daerah, yang diserahkan kepada BPK merupakan bentuk tanggung jawab pemenntah daerah dalam mengelola keuangan negara. Sesuai UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 pasal 31 yang menyatakan bahwa “Gubernur/Walikota/Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 tenam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Dengan telah diterimanya LKPD Unaudited tersebut, pihak BPK akan segera melakukan pemeriksaan terinci. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa, “BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah mencrima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah”. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo mengharapkan kerja sama dan komunikasi dapat terjalin dengan baik. Kepala Perwakilan juga berpesan agar bersama-sama selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menyampaikan BPK akan segera melakukan pemeriksaan terinci seperti yang telah disampaikan sebelumnya yaitu mulai tanggal 17 April 223. Sasaran pemeriksaan LKPD TA 2023 adalah:
1. Kewajaran penyajian saldo akun dalam Neraca per 31 Desember 2023:
2. Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Laporan Arus Kas, Laporan Operasional. Laporan Perubahan Ekuitas. dan Laporan Perubahan SAL Tahun 2023:
3. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan atas Laporan Keuangan:
4. Konsistensi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,
S. Efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern, termasuk perumbangan hasil pemeriksaan sebelumnya yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam laporan keuangan: dan
6. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo berharap pemerintah daerah dapat menyediakan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan. Selain itu, diharapkan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dilaksanakan secara optimal, termasuk rekomendasi terkait permasalahan yang dapat memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo juga memperkenalkan Tim yang akan bertugas pada pemeriksaan terinci yang akan datang di hadapan para hadirin. Tim BPK akan melaksanakan pemeriksaan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), kode etik, dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh BPK, yaitu Integritas, Independensi, dan Profesionalisme. Kepala Perwakilan juga menyampaikan permohonan dukungan Kepala Daerah untuk mendukung BPK dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan yang bersih dan menjunjung tinggi nilai dan kode etik BPK termasuk kepada Tim Pemeriksa pada saat di lapangan. Terakhir. Kepala Perwakilan juga memohon dukungan atas pembangunan Zona Integritas di BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.