GOSULUT.ID – Sat Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Selatan (13/3).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui kasat narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya membenarkan jika opsnal sat narkoba telah mengamankan seorang pria dengan inisial MA di Kecamatan Kota Selatan.
Ia menjelaskan, MA diamankan atas informasi dari masyarakat, bahwa dirinya baru kembali dari Luwuk dan membawa narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut AKP Dimas menuturkan, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Kemudian setelah mengetahui lokasi dan keberadaan MA, tim opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Dari penggeledahan tersebut kami berhasil megamankan 1 sacet plastik kip yang berisi narkotika sabu, 1 sacet plastik kip yang diduga bekas berisi narkotika Sabu, 20 sacet plastik kip kosong, 3 batang pireks kaca, 3 batang sedotan, 5 batang korek api gas dan 1 buah bong” jelas AKP Dimas, Selasa (18/03/2025).
Selanjutnya MA dan barang bukti dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal (17/03). Ia dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 Juta.