Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Kadis PUPR, PPK dan Konsultan Pengawas Jadi Tersangka Korupsi Proyek PEN

2437
×

Kadis PUPR, PPK dan Konsultan Pengawas Jadi Tersangka Korupsi Proyek PEN

Sebarkan artikel ini
HK, SP dan ST mengenakan rompi tahanan Kejari Kabupaten Gorontalo menuju mobil tahanan. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), HK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kasus lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang bersumber dari dana PEN tahun anggaran 2023, Jum’at (07/02/2025).

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Gorontalo juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni SP selaku PPK dan ST selaku konsultan pengawas.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menyampaikan, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Kerugian negara sebesar Rp1.181.483.912,00 sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan BPK RI,” ujar Abvianto dalam konferensi pers.

Ia juga menyebutkan, bahwa penetapan tersangka tersebut setelah tercukupnya dua alat bukti sesuai ketentuan kuhap pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) kuhap.

Adapun peran dari masing-masing tersangka sebagai berikut:

1. HK

a. Bahwa Tersangka menyetujui permintaan Sdr N.T untuk menjadi pelaksana Bolihuangga pelaksanaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 sebelum proses penunjukan langsung.

b. Bahwa Tersangka pernah menerima aliran dana melalui Sdr. A.A yang mana dana tersebut berasal dari Sdr A.O dan Sdr N.T dengan nominal minimum senilai Rp75.000.000,00 berkaitan dengan penunjukan langsung CV IRMA YUNIKA sebagai penyedia.

c. Bahwa Tersangka meminta TSK S.P selaku PPK untuk membantu Sdr N.T dalam proses pengadaan.

2. SP

a. Bahwa atas permintaan TSK H.K dan Sdr N.T membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA diantaranya dokumen RKK, RAB Penawaran dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA serta mengunggah dokumen penawaran ke SPSE dengan menggunakan akun CV IRMA YUNIKA. Atas bantuan TSK S.P kepada 5dr N.T tersebut terdapat aliran dana dari Sdr N.T senilai Rp10.000.000,00 kepada TSK S.P namun atas aliran dana tersebut sudah dikembalikan oleh TSK S.P senilai Rp5.000.000,00 melalui transfer kepada Sdr N.T dan senilai Rp2.000.000,00 untuk biaya jamuan makan tim monitoring.

b. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Tersangka tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak.

c. Tersangka menandatangani BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan Penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton.

3. ST

Bahwa Tersangka merupakan Pelaksana Konsultan Pengawas yang diduga membantu membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV IRMA YUNIKA dengan menerima imbal jasa pekerjaan senilai Rp6.000.000,00.

Lanjut dia, saat ini pihak penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!