Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Jumlah OPD di Kabupaten Gorontalo Resmi Dipangkas Menjadi 24

163
×

Jumlah OPD di Kabupaten Gorontalo Resmi Dipangkas Menjadi 24

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD resmi memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari sebelumnya 32 OPD, kini tinggal 24 OPD yang terdiri dari 16 dinas, dua sekretariat, satu inspektorat dan lima badan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (29/06/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Zulfikar Usira dan dihadiri anggota dewan serta undangan.

Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi menyebut langkah ini bagian dari reformasi birokrasi. Tujuannya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah daerah membangun birokrasi yang efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Sofyan.

Penyusunan revisi SOTK, lanjut Sofyan, mengacu pada kajian akademis, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pemetaan urusan, serta prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran. Penataan ini juga untuk memangkas tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah agar kinerja lebih terukur.

Usai Perda disahkan, Pemkab akan menyusun aturan turunan. Di antaranya Perbup tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi OPD. Selain itu dilakukan penyesuaian analisis jabatan, beban kerja, serta dokumen perencanaan dan penganggaran.

Sofyan juga meminta ASN menjaga profesionalisme selama masa transisi. Penataan personel akan dilakukan secara objektif melalui sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak.

“Jadikan perubahan ini momentum membangun birokrasi yang lincah, inovatif, dan responsif. Sehingga pelayanan ke masyarakat semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Zulfikar Usira menyampaikan seluruh tahapan pembahasan sudah selesai, termasuk fasilitasi Biro Hukum Pemprov Gorontalo.

“Alhamdulillah usulan perampingan SOTK sudah sah. Kami berharap perubahan ini tidak mengganggu roda pemerintahan dan justru meningkatkan efektivitas kinerja,” kata Zulfikar.

Share :  
error: Content is protected !!