Scroll ke bawah untuk membaca
Opini

Hukum Keadilan Restoratif dan Pencapaian Guru Besar Dian Ekawati

589
×

Hukum Keadilan Restoratif dan Pencapaian Guru Besar Dian Ekawati

Sebarkan artikel ini

GOSULUT ID – Di sela-sela kesibukan mengajar Dian Ekawati Ismail menulis banyak buku.

“Hukum Pidana: Asas-Asas dan Penerapannya di Indonesia” adalah salah satu karya ilmiah yang ditulis Dian, dosen Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam buku tersebut, Dian mengulas berbagai asas fundamental dalam hukum pidana, antara lain asas kesamaan di depan hukum (equality before the law), asas legalitas (nullum crimen sine lege), asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas perlindungan kepentingan masyarakat.

Menurut Dian, hukum pidana sebagai norma tidak hanya berdiri di atas dasar aturan, tetapi juga bertumpu pada filsafat dan asas hukum. Asas hukum, katanya, adalah prinsip dasar yang berakar pada nilai-nilai filosofis hukum. Ia menjadi ruh dari pembentukan dan penjabaran norma hukum. Pelanggaran terhadap asas-asas tersebut bukan hanya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghadirkan sanksi moral bagi penegak hukum itu sendiri.

Buku ini merupakan satu dari sejumlah karya hukum yang telah ditulis Dian dalam lima tahun terakhir. Sebuah pencapaian yang patut diapresiasi di tengah kesibukannya sebagai pengajar dan akademisi.

Di luar aktivitas kampus, sosok yang dikenal energik ini juga aktif sebagai narasumber dalam berbagai seminar dan forum hukum nasional yang diselenggarakan oleh berbagai asosiasi hukum. Dian juga kerap diminta menjadi ahli oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Terakhir, ia diminta memberikan pendapat sebagai ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank SulutGo, yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Dan kabar baik itu pun datang. Selasa, 14 Oktober, di sela-sela aktivitas mengajarnya, Dian menerima berita menggembirakan: pemerintah melalui Kemenristek mengeluarkan rekomendasi pengangkatan dirinya dalam jabatan fungsional tertinggi sebagai Guru Besar Hukum Pidana Bidang Kepakaran Hukum dan Keadilan Restoratif. Guru besar ahli pidana pertama di UNG dan di Gorontalo.

“Saya fokus pada keadilan restoratif yang sebenarnya hidup dalam masyarakat kita tapi kemudian tergusur hukum kolonial”, kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Dosen Hukum Pidana Indonesia itu saat berbincang singkat tapi serius dengan gosulut.id di sebuah toko ritel di pusat Kota Gorontalo, Sabtu sore, (18/10)

Seperti diketahui keadilan restoratif adalah model penyelesaian kasus pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait guna mencari solusi yang adil, memulihkan hubungan yang rusak, memperbaiki kerugian korban hingga kembali ke keadaan semula.

Dian bilang KUHP baru yang berlaku pada Januari 2026 nanti, sebagian pasal-pasalnya mengadopsi keadilan restoratif tetapi harus tetap dikawal.

“Nanti tidak ada lagi kasus nenek Minah yang dilaporkan perusahaan persemaian bibit karena mencuri 3 buah kakao lalu divonis hukuman percobaan 1,5 bulan penjara yang heboh itu”, jelas anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi ini.

Dian menyebut dinamika masyarakat yang tinggi terkadang tidak diimbangi dengan pengaturan hukumnya. Hukumnya nanti muncul belakangan. Konsep keadilan restoratif yang muncul belakangan itu contohnya. Agak sedikit lebih ke ‘atas’, lanjut Dian, kondisi kekosongan hukum itu dialami pula aparat penegak hukum yang tidak memiliki kuasa menangkap pelaku trading influence (Perdagangan Pengaruh).

“Padahal kasusnya bertebaran dari pusat sampai daerah, melibatkan oknum penguasa dan pengusaha”, kata penulis buku Urgensi Pengaturan Trading in Influence itu.

Lantas, apa rencana ke depan setelah dianugerahi Guru Besar, Bu Prof?

“Masih seperti biasa, masih tetap mengajar dan menulis”, jawabnya terseyum sambil memohon pamit. Seyum bahagia tentu. Gratulatio honare professoris ordinari.(d*).

Share :  
error: Content is protected !!