Oleh: apt. Hendrawan Dwikarunia Datukramat, S.Farm., CMSL., CSDP., CMC.
(Aktivis, Mantan Presiden BEM UNG 2023, & Certified Strategic Development Professional)
GOSULUT.ID — Pernyataan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, yang secara terbuka menolak dan belum mengakui hasil Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo memantik reaksi keras dan keprihatinan mendalam. Alasan ketiadaan “koordinasi dan laporan” yang dijadikan dasar penolakan tersebut bukan sekadar blunder komunikasi, melainkan wujud nyata dari sesat nalar birokrasi dalam memahami otonomi sebuah organisasi.
Menyikapi wacana yang dilempar ke publik usai rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo tersebut, saya merasa perlu menyentil keras cara pandang Pemerintah Kota (Pemkot). Menuntut organisasi independen sekelas Kadin untuk “lapor” demi mendapatkan legitimasi forum internalnya, menunjukkan bahwa eksekutif daerah gagal total dalam membedakan antara makna kemitraan strategis dan subordinasi (atasan-bawahan).
Sebagai mantan Presiden BEM UNG sekaligus seorang Certified Strategic Development Professional (CSDP) yang berfokus pada tata kelola pengembangan institusi dan daerah, saya melihat sikap reaktif birokrasi semacam ini sangat berbahaya. Alih-alih membangun harmoni, sikap Pemkot justru mengirimkan sinyal buruk bagi iklim investasi dan kepastian hukum dunia usaha di Gorontalo.
Tiga Sesat Nalar Hukum dan Birokrasi Pemkot Gorontalo
Langkah Wakil Wali Kota mempertanyakan mengapa Kadin “jalan sendiri” mencerminkan tiga kegagalan fundamental dalam membaca regulasi:
1. Kadin Bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987, Kadin dibentuk sebagai payung utama dunia usaha yang berwatak mandiri dan non-pemerintah. Kadin memiliki kedaulatannya sendiri di tangan para anggota. Mereka sama sekali tidak memiliki kewajiban administratif untuk meminta restu, izin, atau lapor kepada Balai Kota terkait penyelenggaraan suksesi internalnya. Menganggap Kadin tak ubahnya seperti dinas atau BUMD adalah sebuah kemunduran berpikir.
1. Praktik Melampaui Kewenangan (Ultra Vires)
Legalitas dan keabsahan Muskot diatur secara mutlak dan rigid oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang telah dilegitimasi oleh instrumen negara melalui Keppres No. 18 Tahun 2021. Pihak yang berhak mengesahkan, memverifikasi, atau bahkan membatalkan forum tersebut adalah struktur hierarkis di atasnya—yakni Kadin Provinsi dan Kadin Indonesia—bukan wewenang eksekutif daerah. Pernyataan “tidak mengakui” dari Wawali adalah tindakan offside dan melampaui yurisdiksinya.
3. Distorsi Makna “Mitra Strategis”
Sinergi antara Pemkot dan Kadin memang diamanatkan undang-undang, namun itu berada pada tataran kolaborasi eksekusi kebijakan ekonomi publik—seperti pembinaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan penarikan investasi. Kemitraan strategis menempatkan kedua institusi pada posisi yang sejajar. Kemitraan ini tidak memberikan cek kosong bagi pemerintah daerah untuk cawe-cawe urusan rumah tangga organisasi mitranya.
Dampak Strategis Terhadap Iklim Usaha Gorontalo
Dari kacamata Strategic Development, Kota Gorontalo saat ini membutuhkan kepastian, stabilitas, dan kolaborasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi pascapandemi dan inflasi. Ketika pemerintah daerah menunjukkan arogansi dengan mencoba mendikte atau mengintervensi wadah resmi pengusaha, investor dan pelaku usaha di luar sana sedang menonton.
“Jika organisasi sebesar Kadin saja bisa ditekan secara politis hanya karena persoalan ‘tidak diajak bicara’, bagaimana nasib asosiasi usaha, organisasi profesi, dan kelompok sipil lainnya? Ini menciptakan ketidakpastian iklim usaha (business uncertainty) yang sangat dibenci oleh investor.”
Masukan dan Jalan Keluar yang Elegan
Ketimbang menghabiskan energi untuk berpolemik pada urusan yang bukan ranahnya, saya memberikan tiga rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kota Gorontalo:
• Fokus pada Substansi Pembangunan, Bukan Intervensi: Hentikan narasi penolakan. Pemkot sebaiknya fokus merumuskan strategi makro ekonomi daerah dan bersiap merangkul kepengurusan Kadin baru yang nantinya disahkan secara konstitusional oleh hierarki Kadin.
• Hormati Otonomi Entitas Keperdataan dan Swasta: Jadikan peristiwa ini sebagai momentum pembelajaran tata negara. Pemerintah daerah harus berdiri sebagai fasilitator yang dewasa dan menghormati kemandirian organisasi kemasyarakatan, bukan bersikap birokratis-feodal yang haus akan laporan ketaatan.
• Kedepankan Dialog Bermartabat: Jika merasa ada miskomunikasi, langkah paling elegan seorang pemimpin adalah mengundang para pihak terkait, duduk bersama, dan membuka ruang dialog. Mengumbar wacana delegitimasi di ruang publik hanya akan merugikan muruah dan citra Pemkot sendiri di mata dunia usaha.
Sebagai penutup, saya menyarankan Wakil Wali Kota Gorontalo untuk kembali membuka buku aturan dasar otonomi organisasi. Gorontalo butuh kolaborasi strategis yang mencerdaskan, bukan birokrasi yang gemar mengintervensi urusan internal mitranya.





