Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Praktisi Hukum Desak Kejari Halbar Tuntaskan Korupsi Bansos Tanpa Pandang Bulu

47
×

Praktisi Hukum Desak Kejari Halbar Tuntaskan Korupsi Bansos Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kini menjadi sorotan. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Barat ini dinilai bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Praktisi hukum Halmahera Barat, Frangki Luang, menegaskan penanganan kasus ini harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Penegakan hukum bukan sekadar penindakan, melainkan instrumen untuk menjaga marwah lembaga dan memulihkan kepercayaan publik. Ketika kepercayaan publik hilang, maka legitimasi lembaga penegak hukum akan runtuh,”Tegas Frangki dalam rilis yang dikirim ke redaksi Gosulut.Id.

Menurutnya, penanganan perkara harus berpijak pada dasar hukum yang kuat, diantaranya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia adalah Negara Hukum, serta asas legalitas, persamaan di hadapan hukum, dan praduga tak bersalah.

Ia menilai korupsi bansos termasuk kejahatan luar biasa karena korbannya adalah masyarakat paling rentan.

Karena itu, Frangki mengingatkan Kejari Halbar untuk memegang tiga prinsip utama.

Pertama, prinsip konsistensi.

Penanganan tidak boleh berhenti pada aktor lapangan saja.

“Penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada aktor lapangan. Doktrin penyertaan Pasal 55 KUHP mewajibkan penelusuran hingga ke aktor intelektual. Jika alat bukti mengarah kepada siapa pun — termasuk Kepala Daerah — proses hukum harus berjalan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Kedua, prinsip akuntabilitas lembaga.

Kejaksaan sebagai pemegang kendali perkara korupsi harus bebas dari intervensi politik.

“Kejaksaan adalah pemegang kendali perkara korupsi. Inkonsistensi atau kesan tebang pilih akan melahirkan persepsi negatif dan menjadi preseden buruk. Marwah Kejaksaan harus dijaga bebas dari intervensi politik apa pun.”

Ketiga, prinsip kepercayaan publik.

“Masyarakat Halmahera Barat sedang menunggu ketegasan. Pembiaran akan menimbulkan ketidakpercayaan yang sistemik. Kepercayaan rakyat adalah modal sosial terbesar lembaga hukum.”

Atas dasar itu, Frangki menyatakan sikap mendukung penuh Kejari Halbar untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, mendesak agar penyidikan dikembangkan dengan prinsip ikuti uangnya dan ikuti kekuasaannya, serta menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum.

Ia juga meminta Kejari Halbar menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik.

“Penegakan hukum terhadap korupsi Bansos bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal keadilan substantif bagi rakyat yang paling membutuhkan. Kami percaya Kejaksaan Negeri Halmahera Barat mampu menjaga integritas dan marwahnya sebagai representasi negara di daerah,” tutupnya.

Share :